Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe
Imanuel Lodja - Minggu, 15 Maret 2026 16:20 WIB
ist
Tersangka kasus penggelapan yang juga residivis diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota
Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya.
Saat ini, satu unit motor Honda Scoopy telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Kupang Kota.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyidik Satreskrim tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan, melakukan penyitaan resmi, penetapan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkot Kupang Sidak Pangkalan Minyak Tanah Dan Tegur Pedagang 'Nakal'
Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis
Komentar