Jumat, 18 September 2026

Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe

Imanuel Lodja - Minggu, 15 Maret 2026 16:20 WIB
Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe
ist
Tersangka kasus penggelapan yang juga residivis diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota

digtara.com -AP, seorang pemuda di Kota Kupang, NTT diringkus Tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Sabtu (14/3/2026) malam.

Baca Juga:

Pria berusia 22 tahun setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik S, mertuanya sendiri.

AP diamankan di sebuah cafe/lounge di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang saat ia sedang nongkrong dengan sejumlah rekannya.

Saat hendak diamankan, AP sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca Juga:
Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil dibawa ke Mapolresta tanpa kendala berarti.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang membenarkan penangkapan ini.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 26 Januari 2026.

"Iya, tim Jatanras mengamankan terduga pelaku AP pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku diamankan saat sedang berkumpul bersama rekan-rekannya di sebuah Lounge di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa," ujar AKP Jumpatua Simanjorang dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026).

Kejadian bermula saat korban, S meminjamkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK (istri AP), untuk menunjang kegiatan perkuliahan.

Tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut justru oleh pelaku yang merupakan suami dari PK dijual kepada seseorang di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:
"Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menguasai kendaraan tersebut. Korban baru menyadari sepeda motornya telah dijual setelah beberapa waktu, dan merasa sangat dirugikan sehingga melaporkan kejadian ini ke Mapolresta," jelas Kasat Reskrim.

Hasil penyelidikan polisi, AP diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

AP tercatat sudah berulang kali menggadaikan barang dan kendaraan milik orang lain.

Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya.

Saat ini, satu unit motor Honda Scoopy telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Kupang Kota.

Penyidik Satreskrim tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan, melakukan penyitaan resmi, penetapan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan

Tiga Mahasiswa di Kupang Dibekuk Polisi Terkait Kasus Pengeroyokan

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi

Oknum Guru di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rekam Mahasiswi Saat Mandi

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi

Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar

Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar

Komentar
Berita Terbaru