Kamis, 04 Juni 2026

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Imanuel Lodja - Senin, 02 Maret 2026 12:19 WIB
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO
net
Ilustrasi.

digtara.com -Pasca penetapan tersangka pekan lalu, Polres Sikka menahan YCGW dan MAAR, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:

Keduanya merupakan pemilik Eltras Caffe and Karaoke (Pub Eltras) Maumere, Kabupaten Sikka.

Ada 13 perempuan termasuk anak dari provinsi Jawa Barat yang menjadi korban kasus TPPO ini.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu, Reinhard Dionisius Siga membenarkan penahanan tersebut.

Baca Juga:
"Sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Sikka pada Minggu (1/3/2026) malam.

Ia menyebut penahanan dua tersangka kasus TPPO ini sejak Jumat (27/2/2026) malam, oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka.

Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/2/2026) dan Jumat (27/2/2026).

Penyidik kemudian menertbitkan surat perintah penahanan sebagai dasar penahanan.

Mereka ditahan dalam sel Polres Sikka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selain menahan dua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen ijin usaha, akta perjanjian sewa menyewa, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, buku daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, serta kontrak kerja, surat lamaran, dan surat pernyataan dari 13 korban.

Baca Juga:
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk iPhone 13 berwarna merah muda milik salah satu korban.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yakni hingga Rp 5 miliar.

Pasca menahan dua tersangka, penyidik Polres Sikka segera memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk saksi yang meringankan yang diajukan oleh kedua tersangka pada pekan ini.

Selanjutnya setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap, penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk tahap pertama dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua pemilik Eltras Pub ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/2/2026) lalu usai penyidik Polres Sikka dan Dit Res PPA dan PPO Polda NTT melakukan gelar perkara.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi

Cegah TPPO, Warga Malaka Diingatkan Jadi PMI Lewat Jalur Resmi

Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO

Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan

Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan

Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia

Korban TPPO Asal TTS-NTT Diselamatkan di Serawak-Malaysia

Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere

Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere

Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP

Komentar
Berita Terbaru