Senin, 07 September 2026

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Imanuel Lodja - Senin, 02 Maret 2026 12:19 WIB
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO
net
Ilustrasi.

digtara.com -Pasca penetapan tersangka pekan lalu, Polres Sikka menahan YCGW dan MAAR, tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:

Keduanya merupakan pemilik Eltras Caffe and Karaoke (Pub Eltras) Maumere, Kabupaten Sikka.

Ada 13 perempuan termasuk anak dari provinsi Jawa Barat yang menjadi korban kasus TPPO ini.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu, Reinhard Dionisius Siga membenarkan penahanan tersebut.

Baca Juga:
"Sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Sikka pada Minggu (1/3/2026) malam.

Ia menyebut penahanan dua tersangka kasus TPPO ini sejak Jumat (27/2/2026) malam, oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka.

Penahanan dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/2/2026) dan Jumat (27/2/2026).

Penyidik kemudian menertbitkan surat perintah penahanan sebagai dasar penahanan.

Mereka ditahan dalam sel Polres Sikka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Selain menahan dua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dokumen ijin usaha, akta perjanjian sewa menyewa, dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB), surat izin usaha berbasis risiko, buku catatan kasbon karyawan, buku daftar gaji pemandu lagu tahun 2024 dan 2025, serta kontrak kerja, surat lamaran, dan surat pernyataan dari 13 korban.

Baca Juga:
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk iPhone 13 berwarna merah muda milik salah satu korban.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai TPPO dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII, yakni hingga Rp 5 miliar.

Pasca menahan dua tersangka, penyidik Polres Sikka segera memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk saksi yang meringankan yang diajukan oleh kedua tersangka pada pekan ini.

Selanjutnya setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap, penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk tahap pertama dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua pemilik Eltras Pub ini ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (23/2/2026) lalu usai penyidik Polres Sikka dan Dit Res PPA dan PPO Polda NTT melakukan gelar perkara.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pakai Mobil Polisi, Polres Sikka Fasilitasi Antar Pengungsi Pulang Kembali ke Rumah

Pakai Mobil Polisi, Polres Sikka Fasilitasi Antar Pengungsi Pulang Kembali ke Rumah

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Labuan Bajo Hibahkan Motor Operasional ke Lima Desa di Kabupaten Manggarai-NTT

Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor

Polres Sikka Bekuk Residivis Curanmor

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Anggota DPR RI Dorong Penyediaan Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan dan TPPO

Patroli Raimas Polda NTT Amankan Pelaku KDRT dan Beri Edukasi Bagi Warga Masyarakat

Patroli Raimas Polda NTT Amankan Pelaku KDRT dan Beri Edukasi Bagi Warga Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru