Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
digtara.com -Hakim pada Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan tersangka EAK alias Ellysah.
Baca Juga:
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, yaitu Kapolda NTT Cq Kapolres Kupang Cq Kasat Reskrim Polres Kupang.
Hakim tunggal dalam perkara tersebut Dwi Yunita Sari, dalam putusannya yang dibacakan pada persidangan Senin (25/5/2026) di ruang Garuda PN Oelmasi menyatakan penetapan tersangka terhadap Ellysah oleh pihak termohon Kapolda NTT, Cq Kapolres Kupang, Cq Kasatreskrim Polres Kupang sudah sah menurut hukum berdasarkan alat bukti, dokumen administrasi penyidikan, serta keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah sah menurut hukum, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim Dwi Yunita Sari dalam amar putusannya.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, dokumen administrasi penyidikan, serta keterangan dari para pihak.
Baca Juga:Dengan adanya putusan tersebut, maka seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kupang dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta prosedur yang berlaku.
Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi
Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim
Kapal Mati Mesin di Perairan Otan, Dua Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan
Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT
Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan