Jumat, 10 Juli 2026

Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO

Imanuel Lodja - Selasa, 26 Mei 2026 09:20 WIB
Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
ist
Termohon perkara penetapan tersangka kasus TPPO dari jajaran kepolisian saat sidang praperadilan di PN Oelamasi Kupang
Sidang dihadiri pihak termohon, AKP Helmi Wildan (Kasat Reskrim Polres Kupang), Iptu Rudy Ch. Toumahuw (Ps Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT), Iptu Fitri Yuliana Lao (Ps Kasikum Polres Kupang), Ipda M Solahudin (Kasubsi Bankum Sikum Polres Kupang) bersama sejumlah anggota Bidkum Polda NTT, Satreskrim dam Sikum Polres Kupang.

Baca Juga:

Kapolres Kupang, AKBP Ruddy J.J Ledo melalui kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Wildan menyampaikan proses hukum tersangka Ellysah akan dilanjutkan bersama dua tersangka lainnya dalam kasus itu yang tidak mengajukan praperadilan yakni Ipda JWD alias Jeremias dan AKP (P) MJS alias Markus.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik yang merujuk pada laporan polisi bernomor: LP/ A/03/VI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 9 Juni 2023 lalu.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO Jo Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 120 Juta dan maksimal Rp 600 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Komentar
Berita Terbaru