Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
Imanuel Lodja - Selasa, 26 Mei 2026 09:20 WIB
ist
Termohon perkara penetapan tersangka kasus TPPO dari jajaran kepolisian saat sidang praperadilan di PN Oelamasi Kupang
Sidang dihadiri pihak termohon, AKP Helmi Wildan (Kasat Reskrim Polres Kupang), Iptu Rudy Ch. Toumahuw (Ps Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT), Iptu Fitri Yuliana Lao (Ps Kasikum Polres Kupang), Ipda M Solahudin (Kasubsi Bankum Sikum Polres Kupang) bersama sejumlah anggota Bidkum Polda NTT, Satreskrim dam Sikum Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Ruddy J.J Ledo melalui kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Wildan menyampaikan proses hukum tersangka Ellysah akan dilanjutkan bersama dua tersangka lainnya dalam kasus itu yang tidak mengajukan praperadilan yakni Ipda JWD alias Jeremias dan AKP (P) MJS alias Markus.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik yang merujuk pada laporan polisi bernomor: LP/ A/03/VI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 9 Juni 2023 lalu.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO Jo Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 120 Juta dan maksimal Rp 600 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang
Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Unggahan di Media Sosial Picu Konflik Warga di Kolhua-Kupang
Siswa Dua Sekolah Menengah di Alak-Kupang Tawuran, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Damai
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Komentar