Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
Imanuel Lodja - Selasa, 26 Mei 2026 09:20 WIB
ist
Termohon perkara penetapan tersangka kasus TPPO dari jajaran kepolisian saat sidang praperadilan di PN Oelamasi Kupang
Sidang dihadiri pihak termohon, AKP Helmi Wildan (Kasat Reskrim Polres Kupang), Iptu Rudy Ch. Toumahuw (Ps Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT), Iptu Fitri Yuliana Lao (Ps Kasikum Polres Kupang), Ipda M Solahudin (Kasubsi Bankum Sikum Polres Kupang) bersama sejumlah anggota Bidkum Polda NTT, Satreskrim dam Sikum Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Ruddy J.J Ledo melalui kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Wildan menyampaikan proses hukum tersangka Ellysah akan dilanjutkan bersama dua tersangka lainnya dalam kasus itu yang tidak mengajukan praperadilan yakni Ipda JWD alias Jeremias dan AKP (P) MJS alias Markus.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan penyidik yang merujuk pada laporan polisi bernomor: LP/ A/03/VI/2023/SPKT/SATRESKRIM/POLRES KUPANG/POLDA NTT, tanggal 9 Juni 2023 lalu.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang TPPO Jo Pasal 20 huruf C KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Denda minimal Rp 120 Juta dan maksimal Rp 600 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan
14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Komentar