Selasa, 26 Mei 2026

Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO

Imanuel Lodja - Selasa, 26 Mei 2026 09:20 WIB
Hakim PN Oelamasi Kupang Tolak Praperadilan Tersangka Kasus TPPO
ist
Termohon perkara penetapan tersangka kasus TPPO dari jajaran kepolisian saat sidang praperadilan di PN Oelamasi Kupang

digtara.com -Hakim pada Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang menolak permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diajukan tersangka EAK alias Ellysah.

Baca Juga:

Sidang Praperadilan ini menyidangkan perkara nomor : 01/Pid.Pra/2026/PN OLM tanggal 27 April 2026 dengan pemohon atas nama Ellysah Andyyanto Kilasaduk.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon, yaitu Kapolda NTT Cq Kapolres Kupang Cq Kasat Reskrim Polres Kupang.

Hakim tunggal dalam perkara tersebut Dwi Yunita Sari, dalam putusannya yang dibacakan pada persidangan Senin (25/5/2026) di ruang Garuda PN Oelmasi menyatakan penetapan tersangka terhadap Ellysah oleh pihak termohon Kapolda NTT, Cq Kapolres Kupang, Cq Kasatreskrim Polres Kupang sudah sah menurut hukum berdasarkan alat bukti, dokumen administrasi penyidikan, serta keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah sah menurut hukum, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim Dwi Yunita Sari dalam amar putusannya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti, dokumen administrasi penyidikan, serta keterangan dari para pihak.

Baca Juga:
Dengan adanya putusan tersebut, maka seluruh proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kupang dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana serta prosedur yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota

Puluhan Sepeda Motor Terlibat Balapan Liar Diamankan Satlantas Polresta Kupang Kota

Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi

Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi

Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Kapal Mati Mesin di Perairan Otan, Dua Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Kapal Mati Mesin di Perairan Otan, Dua Nelayan Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Warga Semau-Kupang Pelaku Bom Ikan Diamankan Anggota Ditpolairud Polda NTT

Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan

Calo Tiket Kapal Pelni di Kupang Kembali Beraksi, Polisi Turun Tangan Damaikan

Komentar
Berita Terbaru