Kamis, 16 April 2026

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Senin, 02 Maret 2026 11:00 WIB
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
ist
Tersangka pencurian saat diserahkan penyidik Reskrim Polsek Pandawai ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur

digtara.com -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur, menyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Jumat 27/2/2026.

Baca Juga:

Pelimpahan di ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur tersebut dilaksanakan oleh penyidik Polsek Pandawai, Aipda I D.G. Eka Putrayasa dan Aipa Retang M. Awang, setelah berkas perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka PP telah dinyatakan lengkap (P21) atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan setiap perkara yang ditangani diproses secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara serius dan profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," ujarnya pada Senin (2/3/2026).

Baca Juga:
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Sumba Timur akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

"Polres Sumba Timur akan terus bekerja maksimal dalam mengungkap dan menuntaskan setiap tindak pidana yang terjadi, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 25 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik korban di wilayah hukum Polsek Pandawai.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan pencurian secara berulang sebanyak tiga kali dalam periode Oktober hingga Desember 2025.

Dalam aksinya, tersangka memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong untuk masuk melalui pintu belakang dan membuka kamar korban.

Dari dalam lemari, tersangka mengambil barang berharga berupa gelang emas serta uang tunai milik korban.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan

Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025

Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Komentar
Berita Terbaru