Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao
digtara.com -ZT alias Zakarias, tersangka kasus pengancaman diserahkan polisi dari Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, Polres Rote Ndao ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Baca Juga:
- Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit
- Satresnarkoba Polres Rote Ndao-BNN Kabupaten dan TNI Gelar Tes Urine Bagi Pekerja Kapal dan Buruh Pelabuhan
- Sempat Berupaya Kabur, Pelaku Persetubuhan Anak di Rote Ndao Diamankan Anggota Resmob Rote Ndao di Kota Kupang
Tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut Aiptu Mahmud bersama Bripka Rahmanudin dan Bripda Sarces J G Henuk.
Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 sesuai surat nomor BP/01/XI/RES.1.6/2025/Polsek Rote Barat Laut, tanggal 24 Januari 2026.
Baca Juga:Tahap II tindak pidana pengancaman ini diterima oleh JPU Aldo Yustyvan Anam
Kapolsek Rote Barat Laut, Ipda Andri L Pah menyebutkan tindak pidana pengancaman ini masih satu rangkaian dengan tindak pidana pengeroyokan yang telah dilakukan tahap II pada tanggal 26 Februari 2026.
"Saling lapor antara para pihak," ungkap Kapolsek pada Sabtu (28/2/2026).
Kejadian berawal pada saat Ia sementara menjaga anaknya yang sakit.
Terlapor Zakarias yang baru pulang dari pesta nikah mengendarai sepeda motor miliknya dan membunyikan bel panjang.
Baca Juga:Pelapor menegur terlapor dan terlapor tidak terima teguran tersebut.
Ia kembali ke rumah mengambil sebuah pisau dan mengatakan kepada pelapor "Lu Mati Malam ini"
Peristiwa ini pernah dimediasi namun tidak menemukan solusi bagi kedua belah pihak akhirnya tetap diproses hukum.
"Tidak hanya memberikan rasa adil bagi pelapor namun kepastian hukum bagi siapapun yang melakukan tindak pidana," tambah Kapolsek.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono memberikan apresiasi bagi jajaran Polsek Rote Barat Laut yang dengan penuh komitmen dan integritas menyelesaikan dua kasus tindak pidana hingga P21 dalam waktu yang tidak berselang lama apalagi tindak pidana ini akibat saling lapor.
Baca Juga:
Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit
Satresnarkoba Polres Rote Ndao-BNN Kabupaten dan TNI Gelar Tes Urine Bagi Pekerja Kapal dan Buruh Pelabuhan
Sempat Berupaya Kabur, Pelaku Persetubuhan Anak di Rote Ndao Diamankan Anggota Resmob Rote Ndao di Kota Kupang
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao dan Anggota Antar Terduga Pelaku Pembobol Alfamart dan Indomaret ke Kupang
Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ruteng-Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan