Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan
digtara.com -Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus kekerasan pada anak sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan penyidik Reskrim Polsek Rote Barat Daya dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Semuel Ataupah bersama anggota, Brigpol Arnold Passi.
Polisi menyerahkan tersangka Reynold Nggeon (19), seorang mahasiswa yang juga warga Dae Kalik, RT 009/RW 005, Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:Ikut diserahkan barang bukti satu buah cincin warna silver dan satu buah cincin rantai warna silver.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Bayu Adji.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai mengaku kalau pihaknya langsung meminta Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya untuk melimpahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kepada JPU karena hasil penyidikan telah lengkap atau P21.
Pelimpahan diawali dengan pemeriksaan administrasi,
"Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan ke JPU," tambah Kasat.
Baca Juga:
Berantas Penyelundupan, Ratusan Ballpress Pakaian Bekas Impor Ilegal Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Kapolres TTU Sambangi Pimpinan TNI dan Kejaksaan
Belasan Siswa di Rote Ndao Selamat Dalam Kecelakaan Laut Saat Menumpang Kapal Body Batang ke Sekolah
Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung