Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan
digtara.com -Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus kekerasan pada anak sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan penyidik Reskrim Polsek Rote Barat Daya dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Semuel Ataupah bersama anggota, Brigpol Arnold Passi.
Polisi menyerahkan tersangka Reynold Nggeon (19), seorang mahasiswa yang juga warga Dae Kalik, RT 009/RW 005, Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:Ikut diserahkan barang bukti satu buah cincin warna silver dan satu buah cincin rantai warna silver.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Bayu Adji.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai mengaku kalau pihaknya langsung meminta Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya untuk melimpahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kepada JPU karena hasil penyidikan telah lengkap atau P21.
Pelimpahan diawali dengan pemeriksaan administrasi,
"Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan ke JPU," tambah Kasat.
Baca Juga:
Satu Terduga Pembobol Alfamart dan Indomaret di Kupang Diamankan di Rote Ndao
Pelayanan Prima, Bripka Fransiskus Fongo Gendong Dan Bantu Penumpang Kapal Yang Sakit
Satresnarkoba Polres Rote Ndao-BNN Kabupaten dan TNI Gelar Tes Urine Bagi Pekerja Kapal dan Buruh Pelabuhan
Sempat Berupaya Kabur, Pelaku Persetubuhan Anak di Rote Ndao Diamankan Anggota Resmob Rote Ndao di Kota Kupang
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao dan Anggota Antar Terduga Pelaku Pembobol Alfamart dan Indomaret ke Kupang