Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan
digtara.com -Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan berkas perkara kasus kekerasan pada anak sudah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan penyidik Reskrim Polsek Rote Barat Daya dipimpin Kanit Reskrim, Aipda Semuel Ataupah bersama anggota, Brigpol Arnold Passi.
Polisi menyerahkan tersangka Reynold Nggeon (19), seorang mahasiswa yang juga warga Dae Kalik, RT 009/RW 005, Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Baca Juga:Ikut diserahkan barang bukti satu buah cincin warna silver dan satu buah cincin rantai warna silver.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramadhan Bayu Adji.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai mengaku kalau pihaknya langsung meminta Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Daya untuk melimpahkan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti kepada JPU karena hasil penyidikan telah lengkap atau P21.
Pelimpahan diawali dengan pemeriksaan administrasi,
"Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan ke JPU," tambah Kasat.
Baca Juga:
Dukung Semarak Pawai Paskah 2026, Polres Rote Ndao Beri Pengamanan Maksimal
Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua MS GMIT, Kapolres Rote Ndao Apresiasi Perayaaan Paskah dan Perkuat Toleransi Umat Beragama
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Personil Polres Rote Ndao dan Brimob Polda NTT Penyelamat Paus Pilot Dapat Penghargaan dari Kapolda NTT
Kapolda NTT Bantu Perahu dan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Selatan Indonesia