Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 02 Maret 2026 11:00 WIB
ist
Tersangka pencurian saat diserahkan penyidik Reskrim Polsek Pandawai ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Aksi tersebut dilakukan dengan modus yang sama pada waktu berbeda, termasuk saat korban sedang melaksanakan ibadah malam Natal.
Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka proses penyidikan oleh pihak kepolisian telah dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Nobar Final Liga Champion, Satlantas Polres Sumba Timur-Jasa Raharja Beri Edukasi Lalu Lintas Kepada Warga
Audiens Dengan Aliansi Mahasiswa, Polres Sumba Timur Serius Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Dosen Pada Mahasiswi
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolres Sumba Timur dan PJU Kunjungi Korban Laka Lantas dari Rumah ke Rumah
Mobil Dinas Polisi di Sumba Timur Tabrak Pengendara Sepeda Motor dan Warga, Kapolres Langsung Jenguk Korban
Bos Perusahaan Tersangka Kasus TPPO Diserahkan Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT ke Kejaksaan
Komentar