Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Senin, 02 Maret 2026 11:00 WIB
ist
Tersangka pencurian saat diserahkan penyidik Reskrim Polsek Pandawai ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Aksi tersebut dilakukan dengan modus yang sama pada waktu berbeda, termasuk saat korban sedang melaksanakan ibadah malam Natal.
Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka proses penyidikan oleh pihak kepolisian telah dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan
Polres Sumba Timur Musnahkan Miras Lokal Hasil Operasi KRYD Tahun 2025
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Komentar