Rabu, 02 September 2026

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Senin, 02 Maret 2026 11:00 WIB
Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan
ist
Tersangka pencurian saat diserahkan penyidik Reskrim Polsek Pandawai ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur
Aksi tersebut dilakukan dengan modus yang sama pada waktu berbeda, termasuk saat korban sedang melaksanakan ibadah malam Natal.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka proses penyidikan oleh pihak kepolisian telah dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di persidangan

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka Kasus TPPO di Sumba Timur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru