Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya
digtara.com -Dalam dua hari ini sebuah video beredar dan viral di berbagai platform media sosial baik facebook, instagram maupun tiktok.
Baca Juga:
Rupanya sang ayah dan rekannya sedang menikmati minuman keras (Miras) tradisional.
Dalam video tersebut tertera jelas waktu kejadian yakni 11 Februari 2026 pukul 06.40 wita di Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:Namun pada caption selanujnya lokasi kejadian di ralat di Oeekam, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.
Dari suara pria yang merekam terdengar jelas arahan untuk membuka botol.
"Buka, buka (tutup botol) pintar..," ujar pria yang merekam. Sang ayah pun menuangkan Miras pada gelas kaca.
"Kalau Dije dia punya mama uang urus, kalau Ken bapa yang urus jadi harus rusak," sambung pria yang merekam aksi ini.
"Nah bapa yang buka. Adik minum.. Iih enak.. Ini waktu dan tanggal lengkap.selamat pagi. Ini minum selamat pagi," sambung pria tersebut.
Baca Juga:Sementara sang ayah langsung menyuguhkan Miras pada sang anak. Bocah pria tersebut pun langsung mengkonsumsi miras tersebut disambut tawa kecil sang ayah seolah senang karena sudah memberikan Miras untuk sang Balita.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian ini di wilayah hukum Polres TTS.
"Lagi dilidik. Identitas sudah dikantongi, kita masih dalami apakah betul atau tidak," tandas Kapolres pada Rabu (11/2/2026) malam.
Jitro mengaku kalau video tersebut direkam di kios MB alias Melkisedek di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 wita.
Video direkam oleh MT alias Markus. Saat itu selain Jitro dan Markus, ada pula rekan mereka EN alias Epy. Ketiganya mengonsumsi Miras moke.
Baca Juga:Jitro mengakui kalau ia memberikan minuman keras kepada anaknya KK yang baru berusia 11 bulan
Jitro kemudian dibawa ke Polres TTS bersama barang bukti gelas dan botol Miras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius
Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK
Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi