Senin, 09 Maret 2026

Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya

Imanuel Lodja - Rabu, 11 Februari 2026 11:00 WIB
Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya
ist
Pasangan yang terlibat kasus penganiayaan membuat surat pernyataan dan sepakat berdamai

digtara.com -YS (25) menganiaya calon istrinya ADB (25) pada Senin, 9 Februari 2026 malam, di tempat tinggal keduanya di RT 23/RW 10, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Baca Juga:

Saat menganiaya ADB, YS saat itu berada dalam pengaruh minuman keras jenis sopi.

Korban ADB langsung mendatangi Mapolsek Maulafa untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Piket Polsek Maulafa segera menjemput YS di kediamannya dan mengamankannya untuk sementara waktu karena kondisi YS yang masih dalam keadaan mabuk.

Baca Juga:
Selasa, 10 Februari 2026 pagi, personel piket Polsek Maulafa kemudian mempertemukan YS dan ADB untuk dilakukan mediasi.

Dalam pertemuan tersebut, YS menyampaikan permohonan maaf kepada ADB atas kekhilafan dan perbuatannya yang telah melakukan pemukulan.

Karena keduanya masih saling menyayangi sebagai calon suami istri, ADB menerima permintaan maaf tersebut.

Penyelesaian perkara dilakukan secara Problem Solving dengan disertai surat pernyataan.

YS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik terhadap ADB maupun terhadap orang lain.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

Baca Juga:
Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu dipicu oleh persoalan sepele, yakni YS menanyakan helm miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada seorang teman.

Namun karena YS berada dalam pengaruh minuman keras, ia justru menyalahkan ADB hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pemukulan.

Akibatnya, ADB mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan.

AKP Fery menyampaikan dukungan Kapolresta Kupang Kota atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan jajaran Polsek Maulafa dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan solutif, terutama terhadap kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan melalui Restorative Justice, sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak dan memenuhi rasa keadilan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta

Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta

Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah

Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang

Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras

Tidur Pulas, IRT di Kupang Nyaris Diperkosa Pemuda Mabuk Miras

Komentar
Berita Terbaru