Mabuk Miras, Pria di Maulafa-Kupang Aniaya Pasangannya
digtara.com -YS (25) menganiaya calon istrinya ADB (25) pada Senin, 9 Februari 2026 malam, di tempat tinggal keduanya di RT 23/RW 10, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Baca Juga:
Korban ADB langsung mendatangi Mapolsek Maulafa untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Piket Polsek Maulafa segera menjemput YS di kediamannya dan mengamankannya untuk sementara waktu karena kondisi YS yang masih dalam keadaan mabuk.
Baca Juga:Selasa, 10 Februari 2026 pagi, personel piket Polsek Maulafa kemudian mempertemukan YS dan ADB untuk dilakukan mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, YS menyampaikan permohonan maaf kepada ADB atas kekhilafan dan perbuatannya yang telah melakukan pemukulan.
Karena keduanya masih saling menyayangi sebagai calon suami istri, ADB menerima permintaan maaf tersebut.
YS berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik terhadap ADB maupun terhadap orang lain.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.
Baca Juga:Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu dipicu oleh persoalan sepele, yakni YS menanyakan helm miliknya yang sebelumnya dipinjamkan kepada seorang teman.
Namun karena YS berada dalam pengaruh minuman keras, ia justru menyalahkan ADB hingga terjadi pertengkaran yang berujung pada pemukulan.
Akibatnya, ADB mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan.
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Remaja Pria di Kupang Terseret Banjir, Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Polisi di Amfoang Utara-Kupang Bantu Siswa Seberangi Sungai Saat Pulang Sekolah
Intensifkan Program Kamis-an, Kapolsek Amfoang Timur Bina Para Siswa di Wilayah Perbatasan
Residivis Yang Juga DPO Dibekuk Tim Resmob Polres Kupang