Aniaya Penyandang Disabilitas dan Video Penganiayaan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Tim Jatanras Polda NTT
digtara.com -E, seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Baca Juga:
E merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap penyandang disabilitas yang videonya viral di media sosial pada akhir pekan lalu.
E menganiaya korban pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.00 wita di Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Baca Juga:Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan celana panjang dan sandal sebagai barang bukti.
Informasi yang diperoleh menyebutkan kalau penganiayaan ini bermula saat terduga pelaku melayat ke rumah temannya, CB di Kelurahan Kuanino.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku mengkonsumsi minuman keras (Miras) bersama Brata, Dika, Dirly, Jonatan dan sejumlah rekan lainnya.
Ia menghampiri terduga pelaku, mengganggu dan memukul kepala terduga pelaku.
Namun saat itu, terduga pelaku tidak menanggapi dan memilih keluar dari tenda duka untuk kencing.
Baca Juga:Saat di luar tenda, rekan-rekan terduga pelaku malah datang dan keluar membawa korban.
Rekan terduga pelaku rupanya ingin agar terduga pelaku dan korban berkelahi.
Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi
Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi-Jasa Raharja Bangun Monumen Kecelakaan Oesapa-Kota Kupang
Delapan Anggota Polda NTT Jadi Anggota Tim Misi Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah