Jumat, 13 Februari 2026

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Imanuel Lodja - Rabu, 21 Januari 2026 17:16 WIB
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
ist
Kapolres dan Kasat Reskrim Polrea Lembata saat menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dalam waktu dua bulan

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Lembata berhasil mengungkap 10 kasus pencurian dalam kurun waktu dua bulan atau selama bulan Desember 2025 hingga minggu kedua bulan Januari 2026.

Baca Juga:

"Satreskrim Polres Lembata sukses ungkap 10 kasus pencurian yang terjadi di bulan Desember 2025 sampai dengan Januari 2026," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin di Polres Lembata, Rabu (21/1/2026).

Pengungkapan ini dituntaskan dalam pekan pertama dan kedua bulan Januari 2026.

"Kita bisa kita ungkap semua minggu kemarin. Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh penyidik," tandasnya.

Baca Juga:
Kapolres menyebutkan ada 10 laporan polisi yang diungkap diluar dari beberapa lokasi yang mengalami kasus pencurian, namun korbannya sudah diarahkan membuat laporan polisi tetapi sampai sekarang belum datang untuk membuat laporan polisi.

10 laporan polisi dengan delapan tempat kejadian yakni Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Desa Beutaran, Kecamatan Ile ape, Lewoleba Selatan, Kecamatan Nubatukan.

Kota Baru, Kecamatan Nubatukan, Komak, Kecamatan Nubatukan, Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Lusikawak Kecamatan Nubatukan, dan terjadi juga di Pelabuhan Laut Lewoleba.

Dalam kasus-kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti handphone Iphone, handphone Samsung Galaxy A05, handphone Infinix.

Handphone Samsung Galaxy A035, laptop Asus Vivobook warna hitam, laptop Lenovo warna hitam, cas merk Samsung, speaker bluetooth warna hitam.

Speaker Polytron, etalase rokok, alat catok rambut, gembok, gantungan kunci, kain tenun, sepeda motor honda Beat, sepeda motor vixion, sepeda motor Revo dan sepeda motor Suzuki Nex.

Baca Juga:
Ada pula lima barang temuan yakni laptop Acer, handphone Iphone, handphone Oppo, alat cas Samsung, tas ransel dan kain tenun.

Dijelaskan kalau laporan polisi nomor LP/B/09/XII/2025/Sek Nubatukan/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 3 Desember 2025.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang

Tanggul Penahan Gelombang Roboh, Sejumlah Rumah Warga Di Rote Ndao Rusak

Tanggul Penahan Gelombang Roboh, Sejumlah Rumah Warga Di Rote Ndao Rusak

Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya

Viral, Bayi Usia 11 Bulan di TTS-NTT Diberi Miras Oleh Ayah Kandungnya

PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia

PMI Asal Kabupaten Sikka-NTT Meninggal di Malaysia

Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola

Polisi-TNI Dan Masyarakat di Sumba Barat Bersihkan Arena Pasola

Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Dalam Mobil dan Rumah Warga

Puluhan Jerigen BBM Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Dalam Mobil dan Rumah Warga

Komentar
Berita Terbaru