Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU
digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lembata telah mengirim berkas perkara kasus beras ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Pengiriman ini merupakan tahap I ke Kejaksaan Negeri Lembata pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu.
Pengiriman dilakukan setelah penyidik yang menangani kasus ini melakukan serangkaian penyidikan.
"Penyidik melakukan pengiriman berkas perkara ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin pada Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Pada 5 November 2025 lalu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata mengamankan seorang pedagang beras. AUM di kompleks Pasar Lamahora, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Tersangka AUM diduga menjual beras yang sudah diganti karung tidak sesuai dengan merek aslinya dengan harga yang bervariasi tergantung mereka yang dijual.
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti beras, mesin jahit dan timbangan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini.
Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka AUM dalam kasus Tindak pidana perlindungan konsumen terus dilanjutkan.
Modus yang dipakai pelaku dengan mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa.
Beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium.
Kasus ini kemudian ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025.
Baca Juga:
Berbekal laporan polisi, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang - orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Jumat, 7 November 2025 lalu, penyidik melakukan gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim dan disimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
AUM memesan karung beras ukuran 20 kilogram merk beras SLYP Super dengan logo VIP dan beras SLYP Super dengan logo Mawar Sakura dari kapal Sulawesi untuk digunakan sebagai wadah penyimpanan dari beras yang akan dijual.
AUM melakukan pengoplosan beras jenis medium merk Buah Kurma dan beras medium jenis Selamat ke dalam karung beras ukuran 20 kilogram jenis premium dengan karung beras merk beras SLYP Super berlogo VIP dan beras SLYP Super berlogo Mawar Sakura.
Kemudian karung tersebut dijahit ulang dengan mesin jahit beras.
Baca Juga:
Polisi kemudian menyita barang bukti 14 karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo VIP.
Diamankan pula karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo Mawar Sakura.
Selain itu 14 karung beras merk Buah Kurma, 31 karung beras merk Selamat, lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Selamat.
Lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Buah Kurma. 67 lembar karung kosong merk beras SLYP Super dengan logo VIP, mesin jahit merk vlyingman dan timbangan 100 kilogram merk Newton
Baca Juga:
AUM dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU
21 Tersangka Pembakaran Rumah dan Kekerasan di Sumba Barat Diserahkan ke Jaksa
Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan, Polres Sumba Barat Limpahkan Empat Tersangka ke JPU
Remaja Perempuan Tersangka Kasus Pencurian di Lembata Kabur ke Flores Timur Saat Hendak Dilimpahkan ke JPU
Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil
Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam
Pemeriksaan Adik Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan
Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur
Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi
Ratusan Siswa di Sumba Timur Diingatkan Soal Bahaya Narkoba
Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Terbaik 2026, Hasil Foto Tajam Tanpa Harus Beli Flagship