Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU
digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lembata telah mengirim berkas perkara kasus beras ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Pengiriman ini merupakan tahap I ke Kejaksaan Negeri Lembata pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu.
Pengiriman dilakukan setelah penyidik yang menangani kasus ini melakukan serangkaian penyidikan.
"Penyidik melakukan pengiriman berkas perkara ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara," ujar Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin pada Rabu (17/12/2025).
Baca Juga:
Pada 5 November 2025 lalu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lembata mengamankan seorang pedagang beras. AUM di kompleks Pasar Lamahora, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Tersangka AUM diduga menjual beras yang sudah diganti karung tidak sesuai dengan merek aslinya dengan harga yang bervariasi tergantung mereka yang dijual.
Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti beras, mesin jahit dan timbangan yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini.
Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap dua orang ahli yaitu ahli hukum pidana dan ahli perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka AUM dalam kasus Tindak pidana perlindungan konsumen terus dilanjutkan.
Modus yang dipakai pelaku dengan mengganti isi karung beras merk premium menggunakan beras kualitas biasa.
Beras tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi seolah-olah merupakan beras premium.
Kasus ini kemudian ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/A/02/XI/Res.2.1./2025/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 5 November 2025.
Baca Juga:
Berbekal laporan polisi, Kasat Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan yang maksimal, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan orang - orang yang mengetahui peristiwa tersebut.
Jumat, 7 November 2025 lalu, penyidik melakukan gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim dan disimpulkan kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
AUM memesan karung beras ukuran 20 kilogram merk beras SLYP Super dengan logo VIP dan beras SLYP Super dengan logo Mawar Sakura dari kapal Sulawesi untuk digunakan sebagai wadah penyimpanan dari beras yang akan dijual.
AUM melakukan pengoplosan beras jenis medium merk Buah Kurma dan beras medium jenis Selamat ke dalam karung beras ukuran 20 kilogram jenis premium dengan karung beras merk beras SLYP Super berlogo VIP dan beras SLYP Super berlogo Mawar Sakura.
Kemudian karung tersebut dijahit ulang dengan mesin jahit beras.
Baca Juga:
Polisi kemudian menyita barang bukti 14 karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo VIP.
Diamankan pula karung beras dengan berat 20 kilogram merk beras SLYP super dengan logo Mawar Sakura.
Selain itu 14 karung beras merk Buah Kurma, 31 karung beras merk Selamat, lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Selamat.
Lima karung beras dengan berat 50 kilogram merk Buah Kurma. 67 lembar karung kosong merk beras SLYP Super dengan logo VIP, mesin jahit merk vlyingman dan timbangan 100 kilogram merk Newton
Baca Juga:
AUM dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Berkas Lengkap, Polres Ngada Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Ngada
Polsek Alak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Dua Kasus Melibatkan Anak ke Kejaksaan
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU
Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan
PSMS Medan Boyong 23 Pemain ke Markas PSPS Pekanbaru, Eko Purdjianto Bidik Tiga Poin
Kemnaker Targetkan 70 Persen Lulusan Vokasi Bekerja, BPVP Didorong Lebih Dekat dengan Industri
ANTAM UBS Naik Tajam, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Minggu 11 Oktober 2026
Goldy Kendal Bekali 45 Jemaah Umrah, Manasik Digelar Sejak Tiga Bulan Sebelum Berangkat
Menaker Yassierli Siapkan BLK Disabilitas, Fokus pada Kompetensi dan Kebutuhan Dunia Kerja
Curi di Lasiana-Kota Kupang, Diamankan di Kupang Tengah-Kabupaten Kupang
Motorola Rilis Moto g37, g77 Power, dan g67 di Indonesia, Harga Mulai Rp3,7 Juta