Berkas P21, Tersangka Penikaman di Oesapa Selatan-Kota Kupang Diserahkan ke JPU
digtara.com -Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus penikaman di Jalan Bumi, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:
"Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara tersangka tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam ini lengkap atau P-21, dan selanjutnya mengikuti proses penuntutan di kejaksaan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro pada Senin (24/11/2025).
Peristiwa itu bermula pada akhir September 2025 lalu di Jalan Bumi, Kelurahan Oesapa Selatan.
Baca Juga:Saat itu korban VOH mengendarai sepeda motor dan pulang dari rumah dosen. Ia dalam perjalanan pulang menuju rumah korban di Kelurahan Oesapa Selatan.
Saat tiba di lokasi kejadian di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, korban melihat salah satu orang tetua di kampung korban sementara dikejar oleh dua orang yang tidak kenal.
Satu diantaranya mengejar sambil memegang pisau di tangannya. Secara spontan korban langsung berteriak dengan berkata menanyakan namun tidak ada balasan.
Setelah itu korban menghentikan sepeda motor di sisi kiri jalan dan menyebrang ke sebelah kanan sisi jalan.
Korban sempat bertanya kepada tersangka. namun tersangka maju ke arah korban dan langsung mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan melakukan penikaman.
Baca Juga:
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi
Mabuk Miras dan Berkelahi, Dua Pemuda di Kota Kupang Sepakat Berdamai di Polsek Kota Lama
Tuntaskan Penanganan, Polsek Alak Bedah Dua Kasus Dalam Gelar Perkara