Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda
digtara.com -Oditur Militer kembali menunda sidang penuntutan terhadap para terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Baca Juga:
Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan menyatakan berkas untuk sidang penuntutan ini belum siap sehingga pihaknya meminta penundaan ke pekan depan.
Alex menyatakan ini di ruang sidang utama, Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (4/12/2025) dan kemudian dikabulkan oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno.
Penundaan ini dilakukan untuk berkas perkara pertama atas nama Lettu Ahmad Faisal dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Baca Juga:
Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten CHK. Damai Chrisdianto, menegaskan lagi sidang penuntutan untuk dua berkas perkara yang ditunda hingga dengan pekan depan, Kamis (11/12/2025).
"Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer namun demikian oditur menyampaikan dalam dua berkas perkara ini mereka belum siap dengan tuntutannya. Agenda yang sama akan kembali digelar Kamis, 11 Desember nanti," ujar Kapten Damai.
Penundaan dengan alasan berkas tuntutan yang belum siap ini sebelumnya juga berlaku untuk berkas perkara dari Letda Achmad Thariq Singajuru dan kawan-kawan dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Oditur sebelumnya, Rabu (3/12/2025), menunda sidang penuntutan ke Rabu pekan depan.
"Sebelumnya juga ditunda hingga Rabu, 10 Desember 2025, karena berkas perkara belum siap," lanjut dia.
Baca Juga:
Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo berharap tidak ada lagi penundaan sidang untuk berkas Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) dan juga berkas empat senior lainnya.
"Keluarga dari korban almarhum Prada Lucky dan Prada Richard berharap agar tidak ada lagi penundaan atau pembatalan dari pihak oditur untuk persidangan hari ini," tukasnya.
Ia mempercayakan pihak pengadilan terutama oditur dan majelis hakim dalam sidang penuntutan terhadap para terdakwa agar memberi keadilan.
"Keputusan untuk tuntutan yang diambil Bapak Oditur dapat betul-betul sesuai harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin atas perbuatan pada almarhum dan juga Prada Richard, dan para pelaku dapat di-PTDH. Itu harapan terbesar kami dan kami percaya pengadilan punya hati nurani sehingga mendengar doa dan keinginan kami," ungkapnya lagi.
Baca Juga:
Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai
Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya
Tidak Bertemu Langsung Dengan Ayah Prada Lucky Usai Jadi Tahanan TNI, Penasehat Hukum Ungkap Sejumlah Hal
Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Remaja 13 Tahun di Kupang Dicabuli Dua Pria di Lokasi Wisata
Olahraga dan Buang Sampah, Pensiunan PNS di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Tuntaskan Kasus, Polda NTT Ekshumasi dan Otopsi Korban Anak di Kupang
Janin Ditemukan Warga Dalam Sungai
Kelompok Pemuda di Alor-NTT Sepakat Berdamai
Hari Kelima Pencarian Siswa di Lokasi Wisata Air Terjun, Tim SAR Gabungan Kerahkan Tiga Regu
Kades Minta Dilakukan Penelitian Soal Semburan Lumpur di Semau
Bupati Sergai Resmikan Bus Perintis DAMRI Rute Sergai–Medan, Perkuat Konektivitas dan Layanan Publik
Ayo Berburu Link DANA Kaget 15 Janurai 2026, Cara Klaim Saldo Digital Gratis Langsung Masuk Dompet