Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda
digtara.com -Oditur Militer kembali menunda sidang penuntutan terhadap para terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Baca Juga:
Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan menyatakan berkas untuk sidang penuntutan ini belum siap sehingga pihaknya meminta penundaan ke pekan depan.
Alex menyatakan ini di ruang sidang utama, Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (4/12/2025) dan kemudian dikabulkan oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno.
Penundaan ini dilakukan untuk berkas perkara pertama atas nama Lettu Ahmad Faisal dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Baca Juga:
Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten CHK. Damai Chrisdianto, menegaskan lagi sidang penuntutan untuk dua berkas perkara yang ditunda hingga dengan pekan depan, Kamis (11/12/2025).
"Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan dari oditur militer namun demikian oditur menyampaikan dalam dua berkas perkara ini mereka belum siap dengan tuntutannya. Agenda yang sama akan kembali digelar Kamis, 11 Desember nanti," ujar Kapten Damai.
Penundaan dengan alasan berkas tuntutan yang belum siap ini sebelumnya juga berlaku untuk berkas perkara dari Letda Achmad Thariq Singajuru dan kawan-kawan dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Oditur sebelumnya, Rabu (3/12/2025), menunda sidang penuntutan ke Rabu pekan depan.
"Sebelumnya juga ditunda hingga Rabu, 10 Desember 2025, karena berkas perkara belum siap," lanjut dia.
Baca Juga:
Sepriana Paulina Mirpey, ibu dari Prada Lucky Chepril Saputra Namo berharap tidak ada lagi penundaan sidang untuk berkas Ahmad Faisal selaku Komandan Kompi (Danki) dan juga berkas empat senior lainnya.
"Keluarga dari korban almarhum Prada Lucky dan Prada Richard berharap agar tidak ada lagi penundaan atau pembatalan dari pihak oditur untuk persidangan hari ini," tukasnya.
Ia mempercayakan pihak pengadilan terutama oditur dan majelis hakim dalam sidang penuntutan terhadap para terdakwa agar memberi keadilan.
"Keputusan untuk tuntutan yang diambil Bapak Oditur dapat betul-betul sesuai harapan kami agar dihukum semaksimal mungkin atas perbuatan pada almarhum dan juga Prada Richard, dan para pelaku dapat di-PTDH. Itu harapan terbesar kami dan kami percaya pengadilan punya hati nurani sehingga mendengar doa dan keinginan kami," ungkapnya lagi.
Baca Juga:
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH
Ketua Musyrif Diny 2026: Dorong Peningkatan Layanan Tarwiyah dan Perketat Istitaah Haji
Pengawasan Ketat, Haji Khusus 2026 Bersih dari Visa Ilegal
Bantu Kebutuhan Darah di Rumah Sakit, Kapolres Rote Ndao dan Jajaran Gelar Aksi Donor Darah
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Polres Nagekeo Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Danga
Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke JPU
Polantas di NTT Diberi Pelatihan Manajemen Emosi Metode USEFT