Sabtu, 11 April 2026

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Imanuel Lodja - Rabu, 03 Desember 2025 16:34 WIB
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
digtara.com/imanuel lodja
17 dari 22 terdakwa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (3/12/2025).

digtara.com -Tuntutan yang disiapkan oditur militer selaku penuntut umum dalam kasus kematian Prada Lucky Namo belum rampung dan belum siap dibacakan.

Baca Juga:

Pihak oditur pun menyampaikan ketidak sediaannya dalam membacakan tuntutan untuk 17 terdakwa dalam perkara nomor: 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di ruang sidang utama Dilmil III-15 Kupang, Rabu (3/12/2025).

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita itu sempat molor hingga pukul 14.30 Wita.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto itu dibuka dan hanya berlangsung kurang lebih dua menit ditunda kembali.

Baca Juga:
"Bapak oditur apakah sudah siap membacakan dakwaan," tanya hakim.

"Mohon maaf yang mulia, kami belum siap. Kami mohon waktu ke pekan depan," jawab oditur militer, Letkol Chk Alex Panjaitan yang didampingi Letkol Chk Yusdiharto.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan oditur militer untuk 17 terdakwa.

"Sidang kita lanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 10 Desember 2025. Sidang saya tunda," ujarnya menutup sidang dengan mengetuk palu.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, S.H dalam keterangannya menyebut pihaknya kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan namun oditur belum siap sehingga ditunda.

"Oditur menyampaikan bahwa belum siap dan meminta waktu sampai hari Rabu," tegasnya pada Rabu petang.

Baca Juga:
Sedangkan untuk agenda pada Kamis (4/12/2025) majelis hakim mengagendakan untuk sidang lanjutan perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan 40-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Menyikapi sidang yang ditunda itu, ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh

Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh

Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular

Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular

Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah

Mesin Kapal KMP Putra Lelaona Rusak Saat Berlayar, KP Timor 3016 Bantu Evakuasi Puluhan Peziarah

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi

Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Kabupaten Sikka Direkonstruksi

Komentar
Berita Terbaru