Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan
digtara.com -Tuntutan yang disiapkan oditur militer selaku penuntut umum dalam kasus kematian Prada Lucky Namo belum rampung dan belum siap dibacakan.
Baca Juga:
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita itu sempat molor hingga pukul 14.30 Wita.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto itu dibuka dan hanya berlangsung kurang lebih dua menit ditunda kembali.
Baca Juga:"Bapak oditur apakah sudah siap membacakan dakwaan," tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, kami belum siap. Kami mohon waktu ke pekan depan," jawab oditur militer, Letkol Chk Alex Panjaitan yang didampingi Letkol Chk Yusdiharto.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan oditur militer untuk 17 terdakwa.
Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, S.H dalam keterangannya menyebut pihaknya kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan namun oditur belum siap sehingga ditunda.
"Oditur menyampaikan bahwa belum siap dan meminta waktu sampai hari Rabu," tegasnya pada Rabu petang.
Baca Juga:Sedangkan untuk agenda pada Kamis (4/12/2025) majelis hakim mengagendakan untuk sidang lanjutan perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dan 40-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Menyikapi sidang yang ditunda itu, ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kami menuntut dan berharap agar semua terdakwa dihukum maksimal dan dipecat sesuai perbuatan mereka," tandasnya.
Baca Juga:
Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi
Cari Pakan Ternak, Petani di Amarasi-Kupang Temukan Tulang dan Tengkorak Manusia
Delapan Bulan Terakhir, 28 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Kupang
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan