Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda
Imanuel Lodja - Kamis, 04 Desember 2025 18:12 WIB
ist
Lima Terdakwa hadir dalam agenda sidang yang akhirnya ditunda pekan depan
Ahmad Bumi selaku kuasa hukum keluarga Prada Lucky menyebut pasal yang didakwakan sebelumnya, bila dituntut maksimal maka akan diterima oleh pihak keluarga ditambah hukuman pemecatan.
Baca Juga:
"Hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa Pasal 131 ayat 1, 2, 3, yang menyebabkan korban Lucky ini meninggal dunia maka pantas diberikan ayat 3. Hukuman maksimal 9 tahun berarti otomatis dipecat," tambah dia lagi.
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Baca Juga:
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang
Panjat Tembok Dan Curi Helm, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau
Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban
Komentar
Berita Terbaru
Kemenag Sumut Apresiasi FOZ dalam Penanganan Banjir, Himpunan Zakat Capai Rp10 Miliar
Kena Serangan Jantung, Jemaah Haji Asal Tegal Jateng Wafat Setiba di Madinah
Kode Redeem FF 25 April 2026 Belum Rilis, Klaim Diamond Gratis 999 dan Skin Gintama dari Event Terbaru
BNI Klarifikasi Demo di Pematangsiantar, Tegaskan Kasus Dana Rp4,2 Miliar Terkait Koperasi
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang
Kepergok Curi Sepeda Motor, Sopir di Kupang Bersembunyi di Bawah Kolong Mobil
Aniaya Istri, Lansia di Kabupaten TTS Ditahan Polisi