Lagi, Sidang Tuntutan Komandan Kompi dan Empat Senior Prada Lucky Ditunda
Imanuel Lodja - Kamis, 04 Desember 2025 18:12 WIB
ist
Lima Terdakwa hadir dalam agenda sidang yang akhirnya ditunda pekan depan
Ahmad Bumi selaku kuasa hukum keluarga Prada Lucky menyebut pasal yang didakwakan sebelumnya, bila dituntut maksimal maka akan diterima oleh pihak keluarga ditambah hukuman pemecatan.
Baca Juga:
"Hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan kepada terdakwa Pasal 131 ayat 1, 2, 3, yang menyebabkan korban Lucky ini meninggal dunia maka pantas diberikan ayat 3. Hukuman maksimal 9 tahun berarti otomatis dipecat," tambah dia lagi.
Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.
Dari 22 tersangka, tiga diantaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.
Baca Juga:
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo tewas diduga akibat alami penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis
Pelaku Percobaan Percabulan Diamankan Polisi dan Warga
Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung
Komentar
Berita Terbaru
IHSG Ditutup Melemah ke 6.185,78, Saham BREN, TLKM, dan BBRI Jadi Pemberat Indeks
Puluhan Liter BBM Bersubsidi Yang Dijual Eceran Tanpa Izin Kembali Diamankan Polisi
ANTAM UBS Naik, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Selasa 28 Juli 2026
Pengrusakan Puluhan Rumah Dan Kendaraan di Amanuban Selatan-TTS Dipicu Balas Dendam
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Puluhan Rumah di Amanuban Selatan-TTS Dirusaki, Kapolres Imbau Warga Tahan Diri
Pengelana Keliling Indonesia Terkesan Dengan Pelayanan Polsek Boawae-Nagekeo