Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang Habisi Ayah Kandung
digtara.com -Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di RT 016, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Agustus Proklamasius Giri alias APG alias Gusti (27), membunuh ayahnya sendiri, Oktovianus Giri (63), karena dendam dan sakit hati yang sudah lama dipendam lalu berada dibawah pengaruh minuman keras (miras).
APG telah diamankan oleh tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres Timur Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (25/11/2025).
Pria itu tertangkap di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Ia kabur ke Kabupaten tetangga usai membunuh ayahnya di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Ia menyebutkan kalau tersangka pada saat kejadian tengah dibawah pengaruh minuman keras. Pelaku naik pitam setelah kembali dimaki oleh ayahnya.
"Pelaku yang juga mabuk saat itu merasa sakit hati karena korban, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, sering melontarkan kata-kata makian dan bahkan mengatakan bahwa tersangka 'bukan anak kandungnya'," jelasnya, Selasa (25/11/2025).
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Awalnya, korban dan pelaku berada di dalam rumah setelah sebelumnya sempat minum minuman keras bersama.
Baca Juga:
Saat tersangka masuk ke rumah, korban yang sudah terpengaruh miras kembali memaki tersangka, melontarkan kalimat pedas: "Binatang, Kau bukan anak kandung saya!"
Tanpa pikir panjang, menikam leher kanan bawah dan tenggorokan korban hingga tewas.
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
Asap Karhutla Selimuti 14 Kabupaten di Sumut, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter
Tuntaskan Kasus Fidusia, Polda NTT Serahkan Lagi Dua Tersangka ke Kejaksaan
Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku
Satu Warga Jadi Tersangka Kasus Pencurian Ternak di Sumba Timur, Anggota Polri Jalani Patsus
Jadi Kehormatan Jalani Misi Kemanusiaan di Flores, Tim Slog Polri Bahagia Layani Warga Korban Gempa
Curi Sepeda Motor di Sumba Timur, Pelajar SMA Diamankan di Kabupaten Sumba Barat