Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis
digtara.com -Polri melakukan pembenahan terutama terkait sumber daya manusia dan pelayanan anggota Polri.
Baca Juga:
- Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
- Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
- Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Seorang anggota Polresta Kupang Kota harus menjalani sidang disiplin karena melakukan pelanggaran.
Brigpol MH harus diproses hanya karena melakukan live (siaran langsung) pada akun media sosial Tiktok.
Baca Juga:Live tiktok ini dilakukan Brigpol MH saat jam dinas dan jam kerja.
Sidang terhadap Brigpol MH dan lima rekannya yang melakukan pelanggaran berbeda digelar di aula Polresta Kupang Kota, Kamis (6/11/2025) siang.
Dalam sidang yang dipimpin Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi, Brigpol MH diberi sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.
Dalam.sidang yang sama juga mengadili berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Empat anggota, yakni Aipda ED, Brigpol YR, Bripda JB dan Bripda RH yang sebelumnya bertugas di Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota disidang bersama atas pelanggaran yang sama.
Baca Juga:Mereka dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Akibatnya, mereka dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan, dan penempatan pada tempat khusus (sel) selama tujuh hari.
Sementara Bripda JW, anggota pada bagian SDM Polresta Kupang Kota dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sidang disiplin ini turut dihadiri oleh perangkat sidang lengkap, termasuk Kasi Propam, Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun selaku penuntut, dan menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian pelanggaran.
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Puluhan Keluarga di Takari Dapat Bansos dari Kapolda NTT
Warga Bestobe-Takari Menangis Haru Dengan Keberadaan Jembatan Bantuan Polda NTT