Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis
digtara.com -Polri melakukan pembenahan terutama terkait sumber daya manusia dan pelayanan anggota Polri.
Baca Juga:
Seorang anggota Polresta Kupang Kota harus menjalani sidang disiplin karena melakukan pelanggaran.
Brigpol MH harus diproses hanya karena melakukan live (siaran langsung) pada akun media sosial Tiktok.
Baca Juga:Live tiktok ini dilakukan Brigpol MH saat jam dinas dan jam kerja.
Sidang terhadap Brigpol MH dan lima rekannya yang melakukan pelanggaran berbeda digelar di aula Polresta Kupang Kota, Kamis (6/11/2025) siang.
Dalam sidang yang dipimpin Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi, Brigpol MH diberi sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.
Dalam.sidang yang sama juga mengadili berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
Empat anggota, yakni Aipda ED, Brigpol YR, Bripda JB dan Bripda RH yang sebelumnya bertugas di Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota disidang bersama atas pelanggaran yang sama.
Baca Juga:Mereka dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Akibatnya, mereka dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan, dan penempatan pada tempat khusus (sel) selama tujuh hari.
Sementara Bripda JW, anggota pada bagian SDM Polresta Kupang Kota dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sidang disiplin ini turut dihadiri oleh perangkat sidang lengkap, termasuk Kasi Propam, Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun selaku penuntut, dan menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian pelanggaran.
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang
Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka
Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Tiga Tahun Berlalu, Polda NTT Tangkap Tujuh Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Curi Handphone Saat Mabuk Miras, Residivis di Kota Kupang Ditangkap Polisi