Rabu, 26 Agustus 2026

Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis

Imanuel Lodja - Jumat, 07 November 2025 10:44 WIB
Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis
ist
Sejumlah anggota Polresta Kupang Kota mengikuti sidang karena berbagai pelanggaran

digtara.com -Polri melakukan pembenahan terutama terkait sumber daya manusia dan pelayanan anggota Polri.

Baca Juga:

Setiap pelanggaran diberikan sanksi. Sementara keberhasilan diberikan apresiasi dan penghargaan.

Seorang anggota Polresta Kupang Kota harus menjalani sidang disiplin karena melakukan pelanggaran.

Brigpol MH harus diproses hanya karena melakukan live (siaran langsung) pada akun media sosial Tiktok.

Baca Juga:
Live tiktok ini dilakukan Brigpol MH saat jam dinas dan jam kerja.

Sidang terhadap Brigpol MH dan lima rekannya yang melakukan pelanggaran berbeda digelar di aula Polresta Kupang Kota, Kamis (6/11/2025) siang.

Dalam sidang yang dipimpin Wakapolresta Kupang Kota, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata didampingi Kabag SDM AKP Darius Kore dan Kabag Perencanaan AKP Daeng Djumadi, Brigpol MH diberi sanksi teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.

"Pelanggarannya terbilang unik, yaitu kedapatan melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok pada saat jam kerja," ujar Wakapolresta Kupang Kota.

Dalam.sidang yang sama juga mengadili berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Empat anggota, yakni Aipda ED, Brigpol YR, Bripda JB dan Bripda RH yang sebelumnya bertugas di Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota disidang bersama atas pelanggaran yang sama.

Baca Juga:
Mereka dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas, serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Akibatnya, mereka dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan, dan penempatan pada tempat khusus (sel) selama tujuh hari.

Sementara Bripda JW, anggota pada bagian SDM Polresta Kupang Kota dinilai tidak profesional dalam pelaksanaan tugas serta gagal memberikan perlindungan dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, Bripda JW menerima sanksi teguran tertulis, penundaan pendidikan selama enam bulan, dan penempatan khusus yang lebih lama, yakni 14 hari.

Sidang disiplin ini turut dihadiri oleh perangkat sidang lengkap, termasuk Kasi Propam, Ipda Frumentius Donatus Jawa Sadipun selaku penuntut, dan menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian pelanggaran.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Bersatu Dalam Doa dan Harapan Bagi Keselamatan Korban Gempa Flores

Polda NTT Bersatu Dalam Doa dan Harapan Bagi Keselamatan Korban Gempa Flores

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum

Kapolda NTT Berbaur Dengan Anak-Anak Korban Bencana Gempa di Tenda Pengungsian Beri Pengharapan

Kapolda NTT Berbaur Dengan Anak-Anak Korban Bencana Gempa di Tenda Pengungsian Beri Pengharapan

Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Komentar
Berita Terbaru