Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang Habisi Ayah Kandung
digtara.com -Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di RT 016, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Agustus Proklamasius Giri alias APG alias Gusti (27), membunuh ayahnya sendiri, Oktovianus Giri (63), karena dendam dan sakit hati yang sudah lama dipendam lalu berada dibawah pengaruh minuman keras (miras).
APG telah diamankan oleh tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres Timur Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (25/11/2025).
Pria itu tertangkap di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Ia kabur ke Kabupaten tetangga usai membunuh ayahnya di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Ia menyebutkan kalau tersangka pada saat kejadian tengah dibawah pengaruh minuman keras. Pelaku naik pitam setelah kembali dimaki oleh ayahnya.
"Pelaku yang juga mabuk saat itu merasa sakit hati karena korban, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, sering melontarkan kata-kata makian dan bahkan mengatakan bahwa tersangka 'bukan anak kandungnya'," jelasnya, Selasa (25/11/2025).
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Awalnya, korban dan pelaku berada di dalam rumah setelah sebelumnya sempat minum minuman keras bersama.
Baca Juga:
Saat tersangka masuk ke rumah, korban yang sudah terpengaruh miras kembali memaki tersangka, melontarkan kalimat pedas: "Binatang, Kau bukan anak kandung saya!"
Tanpa pikir panjang, menikam leher kanan bawah dan tenggorokan korban hingga tewas.
Setelahnya ia menutupi jasad sang ayah menggunakan kasur. Ia pun sempat duduk merenung di depan rumah dan mulai menyadari perbuatannya.
Kemudian memasuki subuh pukul 05.00 WITA di hari Senin (24/11/2025) ia menggembok pintu rumah, menemui istrinya, dan berpamitan untuk melarikan diri ke Kabupaten TTS.
Kapolresta Djoko juga menyebut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan gagang biru muda sepanjang 31 centimeter sudah diamankan.
"Pisau tersebut yang digunakan pelaku untuk menikam korban," ujarnya.
Baca Juga:
"Ancaman hukuman untuk tersangka paling lama 15 tahun penjara. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif," pungkas Kombes Pol Djoko Lestari.
Satlantas Polresta Kupang Kota Bangun Silaturahmi Lewat Lembaga Agama
Pimpin Apel Pagi Di Sekolah, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas
Polisi Amankan Sejumlah Sepeda Motor Saat Balapan Liar
Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe
Pelaku Kabur, Polisi Amankan Sejumlah Peralatan Judi
Buka Puasa Bersama, Kapolresta Kupang Kota Salurkan Bantuan Pembangunan Sekolah
5 Fitur Baru Android 17: Widget Layar Kunci hingga Mode Mirip iOS
67 Kode Redeem FF Max 20 April 2026 Terbaru, Klaim SG Laut Ganas dan Emote Gratis
Tiga Bulan Pimpin Pelni Kupang, Teguh Hari Setiadi Tegas Berantas Calo Tiket
Serangan Iran ke Israel Rusak 1.000 Rumah Lebih di Tel Aviv, Ribuan Warga Ajukan Kompensasi
Pelni Kupang Perketat Pengawasan Untuk Perangi Calo Tiket
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas Lewat Pelatihan Wirausaha 2026
Bocoran Xiaomi 18 Pro Max: Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro, Kamera 200MP dan Baterai 8.500mAh