Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang Habisi Ayah Kandung
digtara.com -Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di RT 016, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Agustus Proklamasius Giri alias APG alias Gusti (27), membunuh ayahnya sendiri, Oktovianus Giri (63), karena dendam dan sakit hati yang sudah lama dipendam lalu berada dibawah pengaruh minuman keras (miras).
APG telah diamankan oleh tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres Timur Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (25/11/2025).
Pria itu tertangkap di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Ia kabur ke Kabupaten tetangga usai membunuh ayahnya di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca Juga:
Ia menyebutkan kalau tersangka pada saat kejadian tengah dibawah pengaruh minuman keras. Pelaku naik pitam setelah kembali dimaki oleh ayahnya.
"Pelaku yang juga mabuk saat itu merasa sakit hati karena korban, yang merupakan ayah kandungnya sendiri, sering melontarkan kata-kata makian dan bahkan mengatakan bahwa tersangka 'bukan anak kandungnya'," jelasnya, Selasa (25/11/2025).
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Awalnya, korban dan pelaku berada di dalam rumah setelah sebelumnya sempat minum minuman keras bersama.
Baca Juga:
Saat tersangka masuk ke rumah, korban yang sudah terpengaruh miras kembali memaki tersangka, melontarkan kalimat pedas: "Binatang, Kau bukan anak kandung saya!"
Tanpa pikir panjang, menikam leher kanan bawah dan tenggorokan korban hingga tewas.
Setelahnya ia menutupi jasad sang ayah menggunakan kasur. Ia pun sempat duduk merenung di depan rumah dan mulai menyadari perbuatannya.
Kemudian memasuki subuh pukul 05.00 WITA di hari Senin (24/11/2025) ia menggembok pintu rumah, menemui istrinya, dan berpamitan untuk melarikan diri ke Kabupaten TTS.
Kapolresta Djoko juga menyebut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan gagang biru muda sepanjang 31 centimeter sudah diamankan.
"Pisau tersebut yang digunakan pelaku untuk menikam korban," ujarnya.
Baca Juga:
"Ancaman hukuman untuk tersangka paling lama 15 tahun penjara. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif," pungkas Kombes Pol Djoko Lestari.
Iwan Fals Konser di Kupang Akhir Pekan Ini, Polisi Siapkan Pengamanan Maksimal
Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong
Polresta Kupang Kota Bubarkan Judi Sabu Ayam di Belakang Gedung Sekolah
Anggota Polresta Kupang Kota Terluka Saat Lerai Perkelahian Warga
Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi
Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim
Sambut Turnamen dan Pengukuhan Pengurus Baru, PGI Kota Semarang Audiensi dengan Wali Kota Semarang
Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Pakai Berbagai Modus, Pegawai PPPK KUA Di Rote Ndao Cabuli Anak Dibawah Umur
Anggota Dan ASN Purna Bakti di Polres Sumba Timur Dilepas Dengan Upacara Pedang Pora
Honor X7e Plus 5G Muncul di Sertifikasi Global, Siap Meluncur dengan Dukungan Jaringan 5G
Neymar Absen di Laga Perdana Brasil, Mungkinkah Tampil di Fase Grup Piala Dunia 2026?