Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang Habisi Ayah Kandung
Imanuel Lodja - Rabu, 26 November 2025 07:54 WIB
ist
APG alias Gusti, tersangka pembunuh ayah kandung
Setelahnya ia menutupi jasad sang ayah menggunakan kasur. Ia pun sempat duduk merenung di depan rumah dan mulai menyadari perbuatannya.
Baca Juga:
Kemudian memasuki subuh pukul 05.00 WITA di hari Senin (24/11/2025) ia menggembok pintu rumah, menemui istrinya, dan berpamitan untuk melarikan diri ke Kabupaten TTS.
Kapolresta Djoko juga menyebut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan gagang biru muda sepanjang 31 centimeter sudah diamankan.
"Pisau tersebut yang digunakan pelaku untuk menikam korban," ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka APG pun dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
"Ancaman hukuman untuk tersangka paling lama 15 tahun penjara. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif," pungkas Kombes Pol Djoko Lestari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Patroli Lampu Biru di Kota Kupang Amankan Sejumlah Remaja Pria Saat Pesta Miras
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Komentar
Berita Terbaru
BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima
Kode Redeem FC Mobile 4 Oktober 2026, Klaim Coins dan Gems Gratis
Emas Turun Lagi, Cek Harga ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 4 Oktober 2026
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya NTT, Terjadi pada Kedalaman 10 Km
Pencari Rumput Temukan Mayat Pria Membusuk di Bangunan Kosong Tebing Tinggi
Kode Redeem FF 3 Oktober 2026, Klaim Skin hingga Item Gratis
Kode Redeem FC Mobile 3 Oktober 2026, Klaim Coins dan Gems Gratis