Miras dan Dendam Jadi Pemicu Pria di Kupang Habisi Ayah Kandung
Imanuel Lodja - Rabu, 26 November 2025 07:54 WIB
ist
APG alias Gusti, tersangka pembunuh ayah kandung
Setelahnya ia menutupi jasad sang ayah menggunakan kasur. Ia pun sempat duduk merenung di depan rumah dan mulai menyadari perbuatannya.
Baca Juga:
Kemudian memasuki subuh pukul 05.00 WITA di hari Senin (24/11/2025) ia menggembok pintu rumah, menemui istrinya, dan berpamitan untuk melarikan diri ke Kabupaten TTS.
Kapolresta Djoko juga menyebut barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan gagang biru muda sepanjang 31 centimeter sudah diamankan.
"Pisau tersebut yang digunakan pelaku untuk menikam korban," ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka APG pun dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
"Ancaman hukuman untuk tersangka paling lama 15 tahun penjara. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif," pungkas Kombes Pol Djoko Lestari.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berbelanja Sambil Mempertontonkan Alat Kelamin, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Dugaan Perselingkuhan Warga Fatululi-Kupang Diselesaikan Secara Damai
Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang
Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi
Komentar
Berita Terbaru
Sayangkan Tindakan Kekerasan Pada Burung Hantu, BBKSDA NTT Koordinasi Dengan Polres Manggarai Barat
Kemenhaj Periksa PT TAS, Diduga Pelanggaran Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Dirjen Puji: Lulusan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Miliki Peran Strategis dalam Ekosistem Haji dan Umrah
9 Tools AI untuk Akuntansi yang Bisa Bantu Otomatisasi Pekerjaan
10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sering Dipercaya, dari Pintu hingga Posisi Ranjang
Samsung Galaxy Z Fold8 Bobot 201 Gram, Ringkas Seukuran Paspor dan Praktis Dibawa
Polda Aceh Pecat Polisi Terlibat Peredaran 142 Vape Getar di Bireuen