Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
digtara.com -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Baca Juga:
Penandatanganan dokumen ini mencakup penandatanganan Surat Keputusan (SK) Tim Inventarisasi BMN, Berita Acara BMN Penggunaan Sementara, dan BMN yang akan dialihstatuskan kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Penandatanganan dilakukan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, disaksikan Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus, Asisten Pidana Umum, dan Asisten Pemulihan Aset.
Baca Juga:Turut hadir pula Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Lalu Jumaidi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kota Kupang beserta jajaran, menunjukkan komitmen bersama dalam proses transisi ini.
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut vital dari pengalihan wewenang pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara.
"Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi NTT, siap menerima serta menjalankan amanat dan tanggung jawab baru ini dengan penuh komitmen, integritas, dan semangat pengabdian untuk menjaga aset negara," ujar Roch Adi Wibowo.
Roch Adi Wibowo berharap kerja sama yang telah terjalin antara Kejati NTT dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT dapat terus berlanjut demi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat.
Baca Juga:
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk