Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Imanuel Lodja - Rabu, 12 November 2025 14:40 WIB
ist
Kakanwil Ditjenpas NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menandatangani dokumen penyerahan Rupbasan pada Selasa (11/11/2025)
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa proses transisi pengalihan wewenang pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara dari Pemasyarakatan kepada Kejaksaan telah berjalan dengan baik dan lancar.
"Seluruh pihak tetap berkoordinasi serta bekerja sama dalam satu lingkungan Kanwil Ditjenpas NTT guna memastikan proses peralihan berlangsung tertib dan sesuai ketentuan," jelas Ketut Akbar
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Ketut Akbar juga berpesan kepada 19 Pegawai Rupbasan yang memilih pindah ke Kejaksaan Tinggi NTT agar dalam proses transisi ini senantiasa menjunjung tinggi integritas, menjaga nama baik instansi, serta terus memperkuat koordinasi lintas lembaga demi kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang baru.
Setelah proses penandatanganan selesai, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT dan Kepala Kejati NTT beserta jajaran melakukan peninjauan gudang barang bukti yang kini dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca Juga:Peninjauan ini memastikan kesiapan infrastruktur dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang baru.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Hutan Dalam Kondisi Tubuh Tidak Utuh
Ratusan Lembar Kawat Bronjong Digelapkan, Polres Malaka Tangkap Dua Pelaku di Takari-Kupang
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Ketua FKPT NTT Hadiri Monev BNPT-FKPT 2026 Rumuskan Strategi Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Daerah
Pria di Ngada Ditemukan Dalam Bengkel dalam Kondisi Membusuk
Uang Puluhan Juta Raib dari Rekening, Nasabah Bank NTT Lapor Polisi
Komentar