Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor, pada Jumat (24/10/2025).
Baca Juga:
Kasus TPPO ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wita di Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka HL (55) dan HD (64), keduanya warga Kabupaten Alor yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca Juga:Korban dalam perkara tersebut adalah TM bersama beberapa orang lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan dan pengiriman orang tanpa prosedur resmi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan meliputi beberapa unit telepon genggam berbagai merek, kartu SIM Telkomsel, bukti transaksi ke rekening pihak terkait, tiket perjalanan Kalabahi–Kendari serta Kendari–Kalabahi, dan sejumlah dokumen rekening koran atas nama kedua tersangka.
Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Sajam di Alor Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Kasus Penganiayaan Berat Pada Mantan Anggota DPRD TTS P21, Polres TTS Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Kasus Laka Lantas, Satlantas Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Ratusan Liter Miras Ilegal Siap Edar Diamankan Polres Alor
Tersangka Penimbun Ribuan BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke JPU