Sabtu, 06 Desember 2025

Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 25 Oktober 2025 08:45 WIB
Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan
ist
Dua tersangka kasus TPPO dilimpahkan penyidik Polres Alor ke Kejaksaan Negeri Alor

digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor, pada Jumat (24/10/2025).

Baca Juga:

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/212/VI/2025/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 17 Juni 2025, terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus TPPO ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wita di Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka HL (55) dan HD (64), keduanya warga Kabupaten Alor yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Baca Juga:
Korban dalam perkara tersebut adalah TM bersama beberapa orang lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan dan pengiriman orang tanpa prosedur resmi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.

Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan meliputi beberapa unit telepon genggam berbagai merek, kartu SIM Telkomsel, bukti transaksi ke rekening pihak terkait, tiket perjalanan Kalabahi–Kendari serta Kendari–Kalabahi, dan sejumlah dokumen rekening koran atas nama kedua tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

Berkas P21, Tersangka dan Barang Bukti Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polres TTS Ke Kejaksaan

WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan

WNA China Tersangka Penyelundup Manusia Dilimpahkan ke Kejaksaan

Wakapolda NTT-Kedubes Australia/AFP Bahas Penguatan Kerjasama Penanganan TPPO dan People Smuggling

Wakapolda NTT-Kedubes Australia/AFP Bahas Penguatan Kerjasama Penanganan TPPO dan People Smuggling

Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT

Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT

Dua Kasus Zinah Dituntaskan, Polsek Rote Barat Laut Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Dua Kasus Zinah Dituntaskan, Polsek Rote Barat Laut Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru