Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

digtara.com -Aksi kepedulian terhadap kasus kekerasan seksual pada tiga orang anak oleh mantan Kapolres Ngada terus mengalir.
Baca Juga:
Bahkan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan di NTT (Saksiminor) menyampaikan sejumlah keprihatinannya dan dukungan agar adanya hukuman maksimal terhadap terdakwa.
Sidang putusan terhadap terdakwa baru akan digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (21/10/2025).
Baca Juga:Namun saat melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kupang pekan lalu, para juru bicara Saksiminor menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa.
Mereka juga menyerukan agar pasca putusan nanti, terdakwa ditahan dan menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
"Terdakwa jangan ditahan di Lapas Kupang. Biarkan dia jalani masa tahanannya di (Lapas) Nusakambangan supaya jangan ada trauma bagi masyarakat NTT," ujar Ana, salah satu peserta aksi.
Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Fery Haryanta sendiri menjamin kalau majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi akan profesional dalam memberikan putusan.
Mantan Kapolres Ngada ini terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga:Ketua pengadilan negeri Kupang mengapresiasi aksi yang dilakukan elemen masyarakat. "Saya apresiasi dan sangat menghargai aksi ini untuk membantu mengingatkan kami," ujarnya saat menerima pernyataan sikap peserta aksi.
Ia memastikan kalau pihaknya akan memberikan putusan hukuman maksimal sesuai aturan.
"Apa pun putusannya nanti pasti kami berikan putusan maksimal. Hindarkan kami dari kebutaan. Koreksi kami supaya kami beri putusan maksimal," tandasnya.
Namun ia mengingatkan kalau di Indonesia belum ada hukuman kebiri. "Jangan minta yang diluar aturan. Kita belum ada hukuman kebiri. Yakinlah majelis hakim akan beri putusan maksimal," tandasnya.
Selama ini sidang kasus ini dipimpin ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Baca Juga:Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.
Peserta aksi menyinggung soal kejanggalan tuntutan JPU atas terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
