Tertibkan Senpi Organik, Ini Sejumlah Temuan Tim Internal Polda NTT
digtara.com -Polda NTT melakukan penertiban senjata api (senpi) organik di lingkungan Mapolda NTT pada Senin (9/3/2026).
Baca Juga:
Penertiban ini sebagai langkah pengawasan internal untuk memastikan penggunaan, penyimpanan, serta administrasi senjata api oleh personel Polri berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Penertiban berlangsung di Mapolda NTT dengan melibatkan Tim 4 Penertiban Senpi dipimpin Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Enriko Sugiharto Silalahi didampingi Ketua Tim 4, Kompol Januarius Seran.
Tim memeriksa sejumlah satuan kerja (Satker) di lingkungan Polda NTT, antara lain Yanma, Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditpamobvit, Ditsamapta, Ditlantas, Bidpropam, serta Birolog.
Baca Juga:
Di lingkungan Ditintelkam, tim menemukan lima pucuk senjata api jenis S&W dalam kondisi rusak berat yang belum dilakukan proses penghapusan.
Ruang penyimpanan Senpi di Satker tersebut belum dilengkapi fasilitas pengamanan seperti CCTV dan alat pemadam api ringan (APAR).
Temuan lainnya juga ditemukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yakni sebanyak 13 pucuk senjata api jenis HS9 yang tidak memiliki kotak penyimpanan.
Kondisi serupa juga ditemukan di Ditreskrimsus dengan dua pucuk senjata api HS9 yang belum dilengkapi kotak penyimpanan.
Baca Juga:
Selain itu, ruangan penyimpanan senjata di kedua satker tersebut juga belum dilengkapi CCTV dan APAR.
Temuan yang cukup signifikan juga ditemukan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berupa 26 pucuk senjata api jenis HS9 yang belum dilengkapi kotak penyimpanan.
Sedangkan di Biro Logistik (Birolog) Polda NTT, tim menemukan 12 pucuk senjata api jenis S&W 4 tanpa nomor senjata dengan kondisi rusak ringan yang saat ini sedang dalam proses penghapusan.
Selain itu, tim juga menemukan ada dua personel Polda NTT yang pinjam pakai senjata api dan amunisi dari Birolog namun tidak memenuhi mekanisme administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025 tentang mekanisme pemberian izin penggunaan, pengawasan dan penyimpanan senjata api organik Polri.
Baca Juga:
Kedua personel tersebut diketahui belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi penting seperti Lembar Monitoring Perilaku Anggota (LMPA) dari atasan langsung, rekomendasi dari fungsi Propam, proses permohonan melalui Wanjak, masa berlaku pemeriksaan psikologi yang sesuai ketentuan, hingga penilaian sesama rekan kerja (peer assessment).
Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU
Komisi III DPR RI Apresiasi Dedikasi Kapolda NTT Wujudkan Penegakan Hukum Yang Sejuk
Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore
Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kampung Bekapan
Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah
Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi
Ratusan Ojol Kepung Kantor Debt Collector di Medan, Motor Rekan Diduga Ditarik Paksa
Polres Rote Ndao-Imigrasi Klas I Kupang Perkuat Sinergi Atasi People Smuggling
Korupsi Medan Fashion Festival, Eks Kadis dan Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar
Tanah Longsor Sumut 24 April 2026, Akses Jalan Nias Selatan dan Tapanuli Utara Terganggu
Banjir Bandang Tapanuli Utara 24 April 2026, 4 Rumah Hanyut dan 18 Rusak Berat
Berkas Lengkap, Polres Belu Limpahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi ke Kejaksaan
Warga Sikka-NTT Diserang Buaya Saat Mandi di Laut