Tertibkan Senpi Organik, Ini Sejumlah Temuan Tim Internal Polda NTT
digtara.com -Polda NTT melakukan penertiban senjata api (senpi) organik di lingkungan Mapolda NTT pada Senin (9/3/2026).
Baca Juga:
Penertiban ini sebagai langkah pengawasan internal untuk memastikan penggunaan, penyimpanan, serta administrasi senjata api oleh personel Polri berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Penertiban berlangsung di Mapolda NTT dengan melibatkan Tim 4 Penertiban Senpi dipimpin Irwasda Polda NTT, Kombes Pol Enriko Sugiharto Silalahi didampingi Ketua Tim 4, Kompol Januarius Seran.
Tim memeriksa sejumlah satuan kerja (Satker) di lingkungan Polda NTT, antara lain Yanma, Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, Ditpamobvit, Ditsamapta, Ditlantas, Bidpropam, serta Birolog.
Baca Juga:
Di lingkungan Ditintelkam, tim menemukan lima pucuk senjata api jenis S&W dalam kondisi rusak berat yang belum dilakukan proses penghapusan.
Ruang penyimpanan Senpi di Satker tersebut belum dilengkapi fasilitas pengamanan seperti CCTV dan alat pemadam api ringan (APAR).
Temuan lainnya juga ditemukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yakni sebanyak 13 pucuk senjata api jenis HS9 yang tidak memiliki kotak penyimpanan.
Kondisi serupa juga ditemukan di Ditreskrimsus dengan dua pucuk senjata api HS9 yang belum dilengkapi kotak penyimpanan.
Baca Juga:
Selain itu, ruangan penyimpanan senjata di kedua satker tersebut juga belum dilengkapi CCTV dan APAR.
Temuan yang cukup signifikan juga ditemukan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berupa 26 pucuk senjata api jenis HS9 yang belum dilengkapi kotak penyimpanan.
Sedangkan di Biro Logistik (Birolog) Polda NTT, tim menemukan 12 pucuk senjata api jenis S&W 4 tanpa nomor senjata dengan kondisi rusak ringan yang saat ini sedang dalam proses penghapusan.
Selain itu, tim juga menemukan ada dua personel Polda NTT yang pinjam pakai senjata api dan amunisi dari Birolog namun tidak memenuhi mekanisme administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025 tentang mekanisme pemberian izin penggunaan, pengawasan dan penyimpanan senjata api organik Polri.
Baca Juga:
Kedua personel tersebut diketahui belum melengkapi sejumlah persyaratan administrasi penting seperti Lembar Monitoring Perilaku Anggota (LMPA) dari atasan langsung, rekomendasi dari fungsi Propam, proses permohonan melalui Wanjak, masa berlaku pemeriksaan psikologi yang sesuai ketentuan, hingga penilaian sesama rekan kerja (peer assessment).
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan
Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan
Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima
Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan
Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha
Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku
Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda
Mana yang Lebih Unggul: iPhone Duo vs Samsung Galaxy Z Fold8 ?
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia
Terungkap! Ini Alasan BGN Hentikan MBG untuk 1.653 Sekolah
10 Saham Pendorong IHSG Sepekan, AMMN Jadi Kontributor Terbesar
Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan
ANTAM UBS Turun Banyak! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 12 September 2026