Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO
digtara.com -Polda NTT mengajak masyarakat NTT untuk berani melaporkan setiap tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak (TPPA).
Baca Juga:
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah provinsi tersebut.
Menurutnya, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mendapat perhatian serius serta penanganan cepat dari aparat penegak hukum.
Baca Juga:Kapolda menyampaikan kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kapolda NTT menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk melapor apabila mengetahui ataupun mengalami langsung kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Polda NTT siap menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk pelaku KDRT, TPPO, maupun TPPA.
Baca Juga:
Polda NTT Beri Penghargaan Pada Anggota Polres Belu Dan Pegawai Bea Cukai
Ungkap Penyelundupan Rokok Ilegal Jaringan Internasional, Tim Gabungan Amankan Tiga WNA
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT
Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya