Wakapolda NTT Kawal Rekonsiliasi Adonara-Flores Timur
digtara.com -Suasana di Aula Paroki Kristus Raja, Waiwerang, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, terasa berbeda pada Senin (10/8/2026).
Baca Juga:
Di tempat itu, warga Dusun I Lewonara, Desa Narasaosina, dan warga Dusun Bele, Desa Waiburak, Kabupaten Flores Timur kembali dipertemukan dalam satu komitmen mengakhiri konflik dan membuka jalan bagi perdamaian.
Momentum tersebut dikemas dalam Rekonsiliasi Damai dan Lepan Dopi–Ledan Gala Gawak Labi.
Tradisi dan nilai-nilai adat menjadi bagian penting dalam mengikat kembali hubungan yang sempat renggang akibat konflik.
Wakapolda NTT Brigjen Pol. Faizal hadir mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko. Kehadirannya membawa pesan penting bahwa perdamaian harus dijaga bersama.
Baca Juga:Di hadapan masyarakat, Wakapolda NTT menyampaikan amanat Kapolda NTT yang mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan rekonsiliasi.
Pesannya sederhana, tetapi memiliki makna besar: hentikan dendam, jauhkan kekerasan dan jangan mudah terprovokasi.
"Semua pihak harus menghentikan dendam dan kekerasan, tidak mudah terprovokasi, serta menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi, musyawarah, mekanisme adat dan hukum yang berlaku," tegas Brigjen Pol. Faizal.
Bagi Wakapolda, perdamaian bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan awal dari tanggung jawab baru. Komitmen yang telah diucapkan harus dijaga agar konflik tidak kembali berulang.
Karena itu, ia menekankan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat. TNI-Polri dan pemerintah memang memiliki peran penting, tetapi masyarakat merupakan bagian utama dalam menjaga perdamaian.
Rekonsiliasi itu kemudian diperkuat melalui sejumlah prosesi. Penandatanganan Komitmen Damai dan Jeda Sakral menjadi simbol kesediaan kedua pihak untuk menghentikan seluruh bentuk konflik dan kekerasan.
Prosesi dilanjutkan dengan penyerahan simbolis senpira dan senjata tajam serta sumpah adat atau ritual Baulolong.
Rangkaian tersebut menjadi simbol bahwa perdamaian harus memiliki kekuatan moral dan sosial yang mengikat kedua belah pihak.
Dalam kesepakatan itu, persoalan yang masih menjadi substansi diselesaikan melalui musyawarah.
Baca Juga:Namun apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran, proses hukum tetap menjadi jalan yang harus ditempuh.
Polda Sultra Bantu Rp 600 Juta Bagi Korban Gempa Bumi Flores
Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya
Anggota Polairud Bagi Bendera Pada Nelayan Pesisir dan Alat Tulis Bagi Anak Sekolah di Flores Timur
Ritual Bau Lolon Satukan Dua Kampung Yang Bertikai di Flores Timur
Sempat Terlibat Konflik, Masyarakat Lowonara dan Belle di Flores Timur Gelar Perdamaian Adat