Dua Terduga Pelaku Penikaman Pelajar di Kupang Serahkan Diri
digtara.com - KM dan AS, dua pemuda yang diduga menikam Charles Risaldi Utan alias Charles (16) hingga tewas memilih menyerahkan diri ke polisi di Polsek Fatuleu pada Jumat (17/10/2025).
Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno membenarkan hal tersebut.
Kedua terduga pelaku sebelumnya bersembunyi di kawasan hutan Oebola Dalam selama beberapa hari.
Namun, demi mempercepat proses hukum yang tengah berjalan, mereka memilih untuk menyerahkan diri.
"Setelah dilakukan pengejaran intensif oleh aparat, kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri. Kami segera mengamankan mereka dan melakukan pemindahan ke Polres Kupang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek pada Jumat pagi.
Penyerahan diri kedua pelaku merupakan upaya penyelesaian kasus yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat Fatuleu.
Korban Charles, seorang pelajar SMA ditikam dengan pisau saat pulang pesta dari rumah Yan Utan pada Selasa (14/10/2025) subuh sekitar pukul 04.00 wita.
Korban yang juga warga Desa Fatumnutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengalami luka di perut.
Ia sempat dirawat di rumah sakit namun pada Selasa siang meninggal dunia.
Kapolsek Fatuleu, Iptu Markus Tameno membenarkan kejadian tersebut. "Benar, ada kasus penganiayaan berat, namun kasusnya dilaporkan ke Polres Kupang," ujarnya.
Korban dipastikan meninggal dunia dan diagendakan untuk dilakukan otopsi pada Rabu (15/10/2025).
Kasus ini dilaporkan Artha Ronaldi Sole (25) dan teregister dalam laporan polisi nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda Nusa Tenggara Timur.
Korban diduga ditikam dengan pisau oleh KM (29), warga Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Korban dianiaya dengan pisau saat berada di Jalan Timor Raya, Kilometer 52, Kelurahan Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Selasa, 14 Oktober 2025 subuh sekitar pukul 04.00 wita, korban hendak pulang ke rumah dari tempat syukuran pesta nikah di rumah Yan Utan.
Saat tiba di depan Jalan Timor Raya, Kilometer 52, Desa camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang datang terlapor bersama satu orang rekannya.
Tanpa alasan yang jelas, terlapor dan rekannya mendorong korban untuk mengajak berkelahi.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam