Minggu, 17 Mei 2026

Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

Imanuel Lodja - Kamis, 23 April 2026 08:00 WIB
Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban
ist
Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota menetapkan JM alias Janur (43) sebagai tersangka penganiayaan menggunakan benda tajam.

Baca Juga:

Warga RT 09/R3 03, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini ditahan di sel Polresta Kupang Kota sejak Selasa (21/4/2026).

Ia menikam AT alias Agustina (38), seorang perempuan yang tinggal di RT 009/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor B/438/IV/2026/SPKT/

Baca Juga:
Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 April 2026.

Korban ditikam pada Selasa (21/4/2026) subuh sekira pukul 02.30 Wita di belakang Bar Bonita yang terletak di RT 007/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban, sandal dan jam tangan korban.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Situmorang menjelaskan kalau peristiwa bermula dari rasa cemburu tersangka Janu saat melihat korban sedang bekerja.

Keduanya kemudian terlibat perselisihan di luar tempat kerja. Pertengkaran berlanjut hingga ke depan kamar kos terduga pelaku, di mana korban diduga sempat memukul terduga pelaku.

"Karena emosi tersangka mengambil pisau dari dalam kamar kos dan menusuk korban berualang kali sampai korban meninggal dunia di TKP," ujar Kasat.

Baca Juga:
Penyidik Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, guna melengkapi berkas perkara.

Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," sebut Kasat Reskrim lagi.

Terungkap pula kalau pelaku menikam korban karena rasa cemburu.

AT alias Agustina tewas ditikam menggunakan pisau pada Selasa (21/4/2026) subuh.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa, Kapolresta Kupang Kota Jenguk Anggota ke Rumah Sakit

Anggota Terluka Saat Amankan Unjuk Rasa, Kapolresta Kupang Kota Jenguk Anggota ke Rumah Sakit

Kapolda NTT Cek Langsung Pelayanan Publik di Polresta Kupang Kota

Kapolda NTT Cek Langsung Pelayanan Publik di Polresta Kupang Kota

Kapolresta Kupang Kota Buat Sejumlah Inovasi, Kapolda NTT Beri Apresiasi

Kapolresta Kupang Kota Buat Sejumlah Inovasi, Kapolda NTT Beri Apresiasi

Saat Kapolresta Kupang Kota Nyetir Antar Anggota Purna Bakti

Saat Kapolresta Kupang Kota Nyetir Antar Anggota Purna Bakti

Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar

Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman ke JPU

Komentar
Berita Terbaru