Pelaku Penikaman di Alak Ditahan, Mengaku Cemburu Dengan Korban
digtara.com -Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota menetapkan JM alias Janur (43) sebagai tersangka penganiayaan menggunakan benda tajam.
Baca Juga:
- Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
- Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
- Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Ia menikam AT alias Agustina (38), seorang perempuan yang tinggal di RT 009/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor B/438/IV/2026/SPKT/
Baca Juga:Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 April 2026.
Korban ditikam pada Selasa (21/4/2026) subuh sekira pukul 02.30 Wita di belakang Bar Bonita yang terletak di RT 007/RW 003, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau, pakaian korban, sandal dan jam tangan korban.
Keduanya kemudian terlibat perselisihan di luar tempat kerja. Pertengkaran berlanjut hingga ke depan kamar kos terduga pelaku, di mana korban diduga sempat memukul terduga pelaku.
"Karena emosi tersangka mengambil pisau dari dalam kamar kos dan menusuk korban berualang kali sampai korban meninggal dunia di TKP," ujar Kasat.
Baca Juga:Penyidik Unit PPA Satreskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, guna melengkapi berkas perkara.
Proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," sebut Kasat Reskrim lagi.
AT alias Agustina tewas ditikam menggunakan pisau pada Selasa (21/4/2026) subuh.
Baca Juga:
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum