Sebarkan Berita Hoax Soal Polri, Pria di TTS-NTT Diamankan Polisi dan Minta Maaf
digtara.com -YEH, seorang pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) diamankan polisi dariPolsek Mollo Selatan, Polres TTS pada Jumat (6/2/2026).
Baca Juga:
YEH dengan sengaja menyebarkan informasi palsu untuk menyudutkan warga sipil serta institusi Polri, khususnya Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dan Polsek Mollo Selatan.
Pasca ditangkap pada Jumat siang, YEH melakukan klarifikasi dan penandatanganan surat pernyataan di Mapolsek Mollo Selatan.
Baca Juga:Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kapolsek Mollo Selatan, Ipda Syarif menyebutkan kalau mejadian bermula pada Senin (2/3/2026) lalu.
Saat itu terdeteksi sebuah unggahan di grup Facebook "Pemuda TTS (Bebas Bicara)" oleh akun anonim.
Unggahan tersebut berisi narasi provokatif yang mencatut nama Anus Adu, seorang warga Desa Tuasene, Kabupaten TTS.
Selain itu, unggahan tersebut menuduh adanya dua oknum anggota Polsek Siso (Mollo Selatan) yang rutin mengambil "jatah" serta adanya perlindungan dari oknum anggota dewan.
Merespons kegaduhan di media sosial, anggota Polsek Mollo Selatan segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Baca Juga:Hasil penelusuran digital dan lapangan mengerucut pada identitas pelaku, yakni YEH, seorang pria yang berdomisili di Desa Tupan, Kabupaten TTS.
Pada Jumat pagi, Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek Mollo Selatan menghadirkan kedua belah pihak, yakni korban Anus Adu dan pelaku YEH untuk dimintai keterangan.
Dalam proses interogasi, pelaku YEH akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang mengunggah berita hoax tersebut menggunakan akun anonim.
Kunjungi Pasar, Kapolres TTS Jamin Tidak Ada Pungli
Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri
Konsumsi Miras Berlebihan, Warga di Kabupaten TTS Tewas Dianiaya Rekannya dengan Parang
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
Kebun Praktek SMKN 1 SoE-TTS Terbakar