Konsumsi Miras Berlebihan, Warga di Kabupaten TTS Tewas Dianiaya Rekannya dengan Parang
digtara.com -YT alias Yulius (38), warga Dusun Tumu, Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) meninggal setelah dianiaya dengan parang pada Selasa (22/9/2026) petang.
Baca Juga:
Pelaku YU yang juga warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS diduga tersinggung dengan korban saat bersenda gurau ketika menikmati minuman keras.
Pelaku kemudian menganiaya korban dengan parang di jalan tepatnya di depan rumah Maria M (ibu pelaku) di RT 013/RW 006, Dusun Feunkasen, Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.
Korban tewas dengan sejumlah luka pada kepala, bahu, punggung, leher, tangan dan perut bahkan usus hingga terbuai ke luar.
Korban diduga meninggal karena perdarahan aktif dan luka robek pada kepala bagian bawah yang fatal hingga mengenai tulang vertebrata cervical akibat benda tajam.
Baca Juga:Semula korban, pelaku dan AU alias Agus menikmati minuman keras di rumah Maria Tafuli. OF alias Ony baru bergabung beberapa saat.
Pada saat sedang menikmati minuman keras, korban dengan pelaku sempat bercerita sambil bercanda gurau.
Konsumsi Miras berlebihan membuat mereka mabuk sehingga korban dan pelaku bertengkar dan sempat adu fisik.
Ony sempat melerai mereka. Maria Tafuli kemudian menelepon AT alias Agustinus (34) yang juga adik korban agar datang melerai korban dan pelaku.
Agustinus dan Ony kemudian mendamaikan korban dan pelaku diakhiri dengan cium hidung sebagai bentuk saling memaafkan.
Sementara Ony memilih pulang ke rumah karena masih akan ke kampung tetangga untuk urusan lain.
Setelah itu korban ingin pergi ke Kiumakono untuk berdoa dan pelaku serta AU berjalan ke arah Kuanfeunkasen.
Namun pada saat tiba di pertigaan jalan, korban dengan pelaku kembali berdebat mulut hingga pelaku dan AU menganiaya korban.
Ony yang masih ada di lokasi sempat menghampiri mereka dan melerai korban dan pelaku yang sudah berkelahi.
Baca Juga:Kemudian korban dengan pelaku sudah saling berpelukan tanda sudah berdamai.
Selanjutnya korban, pelaku dan AU berjalan ke arah yang sama. Namun sesampainya di depan rumah ibu kandung pelaku, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan parang sehingga melukai tubuh korban hingga meninggal dunia.
Pasca kejadian pembunuhan tersebut, adik korban Agustinus yang sudah selesai mengisi BBM melihat pelaku sedang memegang parang dan korban sudah tersungkur di tanah.
Pelaku ingin mengejar Agustimus sehingga Agustinus langsung lari meninggalkan sepeda motornya dan ke Polsek Amanatun Utara melaporkan kasus pembunuhan ini.
Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Kekeringan di Kabupaten TTS Dapat Bantuan Air Bersih dari Polres TTS
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan