Rabu, 23 September 2026

Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua

Imanuel Lodja - Rabu, 23 September 2026 14:20 WIB
Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
dok
Ilustrasi Polri.

digtara.com -Bripda YYA, anggota Polres Sabu Raijua kembali menjalankan tugas sebagai anggota Polri di Polres Sabu Raijua sejak 15 September 2026 lalu.

Baca Juga:

Ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internal karena meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa alasan yang jelas.

Walau sudah kembali berdinas, ia tetap mendapatkan sanksi sesuai ketentuan internal kepolisian.

"Iya, benar (sudah kembali bertugas) tapi tetap kena sanksi berat," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9/2026) malam.

Bripda YYA telah kembali bertugas di Polres Sabu Raijua sejak Selasa (15/9/2026) lalu.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sabu Raijua, Ipda Marselinus Luangkaly menegaskan bahwa proses hukum dan sidang etik internal terhadap dirinya tetap berjalan sesuai aturan Polri.

Baca Juga:
"Yang bersangkutan sudah masuk kantor kembali dari tanggal 15 September 2026. Proses hukum nya tetap jalan," ujar Ipda Marselinus.

Kembalinya Bripda YYA tidak serta-merta menghapus pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

"Walaupun telah kembali melaksanakan tugas, kami tetap memproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Ipda Marselinus.

Ia mengingatkan seluruh jajaran personel Polres Sabu Raijua untuk menjadikan kasus ini sebagai evaluasi dan pembelajaran.

Pihaknya meminta seluruh anggota tetap menjunjung tinggi disiplin, bertanggung jawab, dan mematuhi peraturan kedinasan.

Langkah tegas ini diambil oleh Polres Sabu Raijua guna menjaga profesionalitas institusi serta memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara transparan.

Hal tersebut dinilai krusial demi menjaga komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman yang maksimal kepada masyarakat.

Polres Sabu Raijua sebelumnya menerbitkan DPO terhadap Bripda YYA alias Yohanes yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Sabu Raijua.

DPO ini diterbitkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sabu Raijua terhadap Bripda Yohanes yang merupakan Bintara Polres Sabu Raijua karena bolos kerja.

Bripda Yohanes diketahui tidak masuk kantor atau tidak melaksanakan tugas sejak 26 Desember 2025.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua

Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua

Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua

Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua

Puluhan Hektar Lahan Kosong di Sabu Raijua Terbakar, Polisi dan Warga Turun Tangan Padamkan Api

Puluhan Hektar Lahan Kosong di Sabu Raijua Terbakar, Polisi dan Warga Turun Tangan Padamkan Api

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka

Bolos Tugas Berbulan-bulan, Anggota Polres Sabu Raijua Jadi DPO

Bolos Tugas Berbulan-bulan, Anggota Polres Sabu Raijua Jadi DPO

Komentar
Berita Terbaru