Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua
digtara.com -Bripda YYA, anggota Polres Sabu Raijua kembali menjalankan tugas sebagai anggota Polri di Polres Sabu Raijua sejak 15 September 2026 lalu.
Baca Juga:
Walau sudah kembali berdinas, ia tetap mendapatkan sanksi sesuai ketentuan internal kepolisian.
"Iya, benar (sudah kembali bertugas) tapi tetap kena sanksi berat," ujar Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9/2026) malam.
Bripda YYA telah kembali bertugas di Polres Sabu Raijua sejak Selasa (15/9/2026) lalu.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sabu Raijua, Ipda Marselinus Luangkaly menegaskan bahwa proses hukum dan sidang etik internal terhadap dirinya tetap berjalan sesuai aturan Polri.
Baca Juga:"Yang bersangkutan sudah masuk kantor kembali dari tanggal 15 September 2026. Proses hukum nya tetap jalan," ujar Ipda Marselinus.
Kembalinya Bripda YYA tidak serta-merta menghapus pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.
"Walaupun telah kembali melaksanakan tugas, kami tetap memproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Ipda Marselinus.
Ia mengingatkan seluruh jajaran personel Polres Sabu Raijua untuk menjadikan kasus ini sebagai evaluasi dan pembelajaran.
Pihaknya meminta seluruh anggota tetap menjunjung tinggi disiplin, bertanggung jawab, dan mematuhi peraturan kedinasan.
Hal tersebut dinilai krusial demi menjaga komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman yang maksimal kepada masyarakat.
Polres Sabu Raijua sebelumnya menerbitkan DPO terhadap Bripda YYA alias Yohanes yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Sabu Raijua.
DPO ini diterbitkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sabu Raijua terhadap Bripda Yohanes yang merupakan Bintara Polres Sabu Raijua karena bolos kerja.
Bripda Yohanes diketahui tidak masuk kantor atau tidak melaksanakan tugas sejak 26 Desember 2025.
Baca Juga:Hingga DPO diterbitkan, yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya dan belum memenuhi panggilan untuk menghadap ke Seksi Propam Polres Sabu Raijua.
Yang bersangkutan diduga meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seksi Propam Polres Sabu Raijua telah melakukan berbagai upaya pencarian dan pemanggilan ke alamat terakhir yang diketahui.
Namun, Bripda Yohanes belum datang menghadap untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga:
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua
Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua
Puluhan Hektar Lahan Kosong di Sabu Raijua Terbakar, Polisi dan Warga Turun Tangan Padamkan Api
Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang
Tidak Ada Penerbangan Komersil, Pesawat Cassa Polri Antar Jenazah Korban Penembakan KKB Papua ke Sikka