Konsumsi Miras Berlebihan, Warga di Kabupaten TTS Tewas Dianiaya Rekannya dengan Parang
Imanuel Lodja - Rabu, 23 September 2026 17:05 WIB
net
Ilustrasi.
Laporan kasus pembunuhan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/41/IX/2026/SPKT/Sek Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT, tanggal 22 September 2026.
Di sekitar lokasi kejadian, polisi menemukan dua buah barang kayu gamalin dan sebilah parah milik pelaku.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti pakaian dam tas samping milik korban.
Anggota Polsek Amanatun Utara langsung ke TKP dan mengamankan pelaku.
Diduga pelaku tersinggung dengan korban saat mengkonsumsi Miras sehingga terjadi perkelahian berlanjut pada penganiayaan/pembunuhan.
Pelaku belum dapat diambil keterangan karena masih belum sadar penuh setelah konsumsi minuman keras. Ia masih diamankan di Mapolsek Amanatun Utara.
Baca Juga:Jenazah korban pun diperiksa dan divisum oleh dr. Tesalonica O. S. Djari dari Puskesmas Ayotupas, Kecamatan Amanatun Utara.
Usai visum, jenazah korban diserahkan kepada keluarga.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Kekeringan di Kabupaten TTS Dapat Bantuan Air Bersih dari Polres TTS
Masalah Asmara Mahasiswa di Kupang Berujung ke Laporan Polisi
Calon Suami Aniaya Calon Istri, Polisi Fasilitasi Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Pelaku Judi di Pasar Harian Fatumnasi-Kabupaten TTS Diamankan Polisi
Pembukaan Jalan Dusun di Kabupaten TTS Terhambat Masalah Lahan, Polisi Turun Tangan
Mantan Rektor Aniaya Rektor IAKN di Halaman Kampus
Komentar