Rabu, 29 April 2026

LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Maret 2026 14:54 WIB
LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"
dok

digtara.com -Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) prihatin atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu.

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota (PK), serta RM dan RS, yang diduga melakukan perbuatan di Hotel Setia, Atambua.

Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua LPA NTT, Veronika Ata, lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada istilah "suka sama suka" dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Anak secara hukum tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan yang sah dalam hubungan seksual dengan orang dewasa," tulis pernyataan tersebut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 10 Maret 2026: Klaim Skin Angelic, Bundle, dan Diamond Gratis

LPA NTT menolak narasi yang beredar di masyarakat bahwa peristiwa tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Menurut mereka, narasi semacam itu tidak tepat, bertentangan dengan hukum, dan berpotensi memperparah trauma korban serta mengarah pada victim blaming.

Baca Juga:

Dugaan adanya bujuk rayu dan pemberian minuman memabukkan sebelum kejadian, sebagaimana diungkap korban dalam keterangan pers, semakin memperkuat unsur pidana.

LPA NTT menyebut hal ini dapat memenuhi Pasal 76D dan Pasal 81 (persetubuhan terhadap anak), serta Pasal 76E dan Pasal 82 (perbuatan cabul terhadap anak) UU Perlindungan Anak.

Selain itu, perspektif perlindungan korban diperkuat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengakui kekerasan seksual bisa terjadi melalui manipulasi, relasi kuasa, atau kondisi korban yang tidak berdaya.

LPA NTT mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Belu, untuk menahan semua tersangka tanpa pandang bulu.

Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa berdasarkan status sosial atau profesi.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru