Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
digtara.com -Korban pencabulan, ACT (16) dan keluarganya memutuskan untuk tak mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:
Korban ACT yang masih pelajar SMA ini telah ditemui tim LPSK awal pekan lalu.
Pihak LPSK juga bertemu dengan pihak Polres Belu terkait kasus yang menimpa korban.
Baca Juga:Menurutnya, LPSK sudah proaktif dan korban memiliki hak untuk dapat menolak.
Sementara ini pihak korban dan keluarga mengandalkan kuasa hukum mereka.
"Kami menjangkau dalam konteks proaktif dan memang sangat disayangkan korban dan keluarga korban tidak mengajukan permohonan perlindungan karena mereka sudah memiliki kuasa hukum," ungkapnya di Kantor Perwakilan LPSK di NTT belum lama ini.
LPSK sebelumnya terlebih dahulu mengedukasi korban dan keluarga mengenai perlindungan yang akan diberi dalam rangka mendorong proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sri Suparyati sendiri mengungkap LPSK sukarela memberi perlindungan dengan kesediaan dari korban sendiri dan hak itu kembali kepada pelajar SMA tersebut.
Baca Juga:"Bagaimana juga perlindungan yang diberikan LPSK itu sifatnya sukarela, tidak ada paksaan, berbasis dengan hal tersebut maka kami tidak bisa memaksakan untuk memberikan perlindungan,"
Bila korban suatu saat berubah pikiran dan ingin mendapatkan perlindungan LPSK, ujarnya, maka dapat melakukan pengajuan.
"Dapat diajukan kembali," tambah dia.
Di sana mereka pesta miras (minuman keras) termasuk bersama Piche Kota.
Baca Juga:
Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam
Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako
Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang