Rabu, 15 April 2026

Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

Imanuel Lodja - Sabtu, 28 Februari 2026 13:36 WIB
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK

digtara.com -Korban pencabulan, ACT (16) dan keluarganya memutuskan untuk tak mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga:

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengungkap pendekatan yang sudah dilakukan terhadap korban asusila dari eks finalis Indonesian Idol Piche Kota.

Korban ACT yang masih pelajar SMA ini telah ditemui tim LPSK awal pekan lalu.

Pihak LPSK juga bertemu dengan pihak Polres Belu terkait kasus yang menimpa korban.

Baca Juga:
Menurutnya, LPSK sudah proaktif dan korban memiliki hak untuk dapat menolak.

Sementara ini pihak korban dan keluarga mengandalkan kuasa hukum mereka.

"Kami menjangkau dalam konteks proaktif dan memang sangat disayangkan korban dan keluarga korban tidak mengajukan permohonan perlindungan karena mereka sudah memiliki kuasa hukum," ungkapnya di Kantor Perwakilan LPSK di NTT belum lama ini.

Dalam konteks tersebut, LPSK sangat menghormati keputusan korban ACT dan keluarga.

LPSK sebelumnya terlebih dahulu mengedukasi korban dan keluarga mengenai perlindungan yang akan diberi dalam rangka mendorong proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sri Suparyati sendiri mengungkap LPSK sukarela memberi perlindungan dengan kesediaan dari korban sendiri dan hak itu kembali kepada pelajar SMA tersebut.

Baca Juga:
"Bagaimana juga perlindungan yang diberikan LPSK itu sifatnya sukarela, tidak ada paksaan, berbasis dengan hal tersebut maka kami tidak bisa memaksakan untuk memberikan perlindungan,"

Bila korban suatu saat berubah pikiran dan ingin mendapatkan perlindungan LPSK, ujarnya, maka dapat melakukan pengajuan.

"Dapat diajukan kembali," tambah dia.

Dalam pemaparan Polres Belu, ACT dalam kasus ini diajak oleh tersangka RS lewat pesan WhatsApp ke tempat karaoke pada pada 9 Januari 2026 pukul 23.00 WITA.

Di sana mereka pesta miras (minuman keras) termasuk bersama Piche Kota.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram

Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan

Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi

Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh

Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh

Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular

Waktu Pengisian BBM Di SPBU Rote Ndao Dibatasi, Antrian Kendaraan Mengular

Komentar
Berita Terbaru