Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
digtara.com -Korban pencabulan, ACT (16) dan keluarganya memutuskan untuk tak mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga:
Korban ACT yang masih pelajar SMA ini telah ditemui tim LPSK awal pekan lalu.
Pihak LPSK juga bertemu dengan pihak Polres Belu terkait kasus yang menimpa korban.
Baca Juga:Menurutnya, LPSK sudah proaktif dan korban memiliki hak untuk dapat menolak.
Sementara ini pihak korban dan keluarga mengandalkan kuasa hukum mereka.
"Kami menjangkau dalam konteks proaktif dan memang sangat disayangkan korban dan keluarga korban tidak mengajukan permohonan perlindungan karena mereka sudah memiliki kuasa hukum," ungkapnya di Kantor Perwakilan LPSK di NTT belum lama ini.
LPSK sebelumnya terlebih dahulu mengedukasi korban dan keluarga mengenai perlindungan yang akan diberi dalam rangka mendorong proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sri Suparyati sendiri mengungkap LPSK sukarela memberi perlindungan dengan kesediaan dari korban sendiri dan hak itu kembali kepada pelajar SMA tersebut.
Baca Juga:"Bagaimana juga perlindungan yang diberikan LPSK itu sifatnya sukarela, tidak ada paksaan, berbasis dengan hal tersebut maka kami tidak bisa memaksakan untuk memberikan perlindungan,"
Bila korban suatu saat berubah pikiran dan ingin mendapatkan perlindungan LPSK, ujarnya, maka dapat melakukan pengajuan.
"Dapat diajukan kembali," tambah dia.
Di sana mereka pesta miras (minuman keras) termasuk bersama Piche Kota.
Baca Juga:
Fasilitas Rusak, Akses ke Lokasi Wisata Alam Danau Sano Limbung-Manggarai Barat Ditutup Sementara
Sempat Kabur, Pencuri Sepeda Motor di Sumba Timur Diamankan Polisi
Polres TTU Galang Kamtibmas Pasca Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Insana Fafinisu
Polres Manggarai Barat Periksa Lima Saksi Dalam Kasus Tewasnya Dua WNA Austria
Niat Bercanda, Mahasiswa di Sumba Barat Daya Tewas Ditembak Rekan Dengan Senapan Angin