Tidak Intimidasi Dokter Icha, Kuasa Hukum Terlapor Sebut Hanya Diskusi Soal Penanganan Pasien
digtara.com -Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang dokter hewan berstatus ASN membantah tudingan melakukan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha saat menangani pasien gigitan ular di RS Leona Kefamenanu.
Baca Juga:
Amos mengatakan seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik Polda NTT saat pemeriksaan pada Selasa siang hingga petang.
Menurut Amos, peristiwa pada 13 Juni 2026 merupakan diskusi yang berlangsung alot mengenai pelayanan medis, bukan tindakan intimidasi ataupun pemaksaan kehendak.
"Secara prinsip kami tegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan berdasarkan keterangan dari klien kami. Yang terjadi adalah diskusi mengenai kualitas pelayanan sebagai hak keluarga pasien," katanya.
Amos menjelaskan keluarga pasien mempertanyakan alasan dr. Icha tidak memberikan serum antibisa ular (anti venom).
Baca Juga:Saat itu, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan utuh mengenai hasil pemeriksaan medis.
Ia menyebut pembicaraan tidak hanya berlangsung dengan dr. Icha, tetapi juga melibatkan dr. Nur dan Direktur RS Leona.
Setelah penjelasan diberikan, persoalan disebut sudah selesai saat itu.
Menurutnya, keempat kliennya juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada manajemen RS Leona Kefamenanu, termasuk kepada dr. Icha.
Amos menyebut seluruh tindakan kliennya merupakan reaksi spontan karena panik melihat kondisi anggota keluarga yang menjadi korban gigitan ular.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi terlapor oleh tim Joint Investigation Polda NTT yang menangani laporan dugaan intimidasi yang diajukan keluarga dr. Icha.
Polairud Polda NTT Bantu Evakuasi Barang Warga Terdampak Gempa dan Salurkan Bansos
Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa
Masjid di Ende Rusak Akibat Gempa, Kapolda NTT Sumbang Donasi dan Beri Bansos
Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun