LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"
digtara.com -Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) prihatin atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu.
Baca Juga:
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota (PK), serta RM dan RS, yang diduga melakukan perbuatan di Hotel Setia, Atambua.
Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua LPA NTT, Veronika Ata, lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada istilah "suka sama suka" dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Anak secara hukum tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan yang sah dalam hubungan seksual dengan orang dewasa," tulis pernyataan tersebut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
LPA NTT menolak narasi yang beredar di masyarakat bahwa peristiwa tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
Menurut mereka, narasi semacam itu tidak tepat, bertentangan dengan hukum, dan berpotensi memperparah trauma korban serta mengarah pada victim blaming.
Baca Juga:
Dugaan adanya bujuk rayu dan pemberian minuman memabukkan sebelum kejadian, sebagaimana diungkap korban dalam keterangan pers, semakin memperkuat unsur pidana.
Selain itu, perspektif perlindungan korban diperkuat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengakui kekerasan seksual bisa terjadi melalui manipulasi, relasi kuasa, atau kondisi korban yang tidak berdaya.
LPA NTT mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Belu, untuk menahan semua tersangka tanpa pandang bulu.
Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa berdasarkan status sosial atau profesi.
Baca Juga:"Jika terdapat alasan kesehatan bagi salah satu tersangka, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan medis yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas pernyataan itu.
Lembaga ini juga mengajak masyarakat menghentikan narasi yang menyalahkan korban.
Anak korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan penuh, bukan penghakiman.
LPA NTT menyatakan dukungan penuh terhadap Polres Belu dalam menegakkan hukum secara profesional dan memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Belu.
Baca Juga:
Polres Belu telah menetapkan ketiga tersangka dan mengumpulkan alat bukti, termasuk visum et repertum korban.
LPA NTT menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Negara dan masyarakat memiliki kewajiban moral serta hukum untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan memastikan pelaku diproses secara tegas.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dengan dua tersangka lain telah ditahan, sementara penahanan Piche Kotta sempat tertunda karena alasan kesehatan sebelum akhirnya dilakukan pengawalan ketat.
Baca Juga:
LPA NTT terus memantau agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa
Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan
Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
Aparat Keamanan Hentikan Permainan Ketangkasan di Pameran HUT 24 Rote Ndao
Balap Lari Malam Hari, Polisi Enam Orang Pemuda
Bawa BBM Ilegal, Dua Warga Manggarai Timur Diamankan Polisi
Triwulan I Tahun 2026, Jumlah Korban Meninggal Kasus Laka Lantas di Sumba Timur Menurun
Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Maumere-Sikka Digelar Tertutup
Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 29 April 2026, Klaim Diamond Gratis dan Skin Langka MLBB Hari Ini
Polisi-BBKSDA NTT Temukan Perangkap Komodo di Manggarai Timur Saat Patroli Terpadu