LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"
digtara.com -Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) prihatin atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu.
Baca Juga:
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, termasuk penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota (PK), serta RM dan RS, yang diduga melakukan perbuatan di Hotel Setia, Atambua.
Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani Ketua LPA NTT, Veronika Ata, lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada istilah "suka sama suka" dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Anak secara hukum tidak memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuan yang sah dalam hubungan seksual dengan orang dewasa," tulis pernyataan tersebut, merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
LPA NTT menolak narasi yang beredar di masyarakat bahwa peristiwa tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
Menurut mereka, narasi semacam itu tidak tepat, bertentangan dengan hukum, dan berpotensi memperparah trauma korban serta mengarah pada victim blaming.
Baca Juga:
Dugaan adanya bujuk rayu dan pemberian minuman memabukkan sebelum kejadian, sebagaimana diungkap korban dalam keterangan pers, semakin memperkuat unsur pidana.
Selain itu, perspektif perlindungan korban diperkuat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengakui kekerasan seksual bisa terjadi melalui manipulasi, relasi kuasa, atau kondisi korban yang tidak berdaya.
LPA NTT mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Belu, untuk menahan semua tersangka tanpa pandang bulu.
Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa berdasarkan status sosial atau profesi.
Baca Juga:"Jika terdapat alasan kesehatan bagi salah satu tersangka, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan medis yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas pernyataan itu.
Lembaga ini juga mengajak masyarakat menghentikan narasi yang menyalahkan korban.
Anak korban kekerasan seksual membutuhkan dukungan penuh, bukan penghakiman.
LPA NTT menyatakan dukungan penuh terhadap Polres Belu dalam menegakkan hukum secara profesional dan memberantas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Belu.
Baca Juga:
Polres Belu telah menetapkan ketiga tersangka dan mengumpulkan alat bukti, termasuk visum et repertum korban.
LPA NTT menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Negara dan masyarakat memiliki kewajiban moral serta hukum untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak dan memastikan pelaku diproses secara tegas.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan, dengan dua tersangka lain telah ditahan, sementara penahanan Piche Kotta sempat tertunda karena alasan kesehatan sebelum akhirnya dilakukan pengawalan ketat.
Baca Juga:
LPA NTT terus memantau agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa
Keluar Rumah Sakit, Piche Kotta Ditahan
Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Dua Rekannya Sudah Ditahan, Tapi Piche Kotta Belum Ditahan Polisi, Ternyata Ini Alasannya
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
7 Cara Menghemat Memori HP Internal 128 GB agar Tidak Cepat Penuh
Dump Truk Terbelah Dua Usai Kecelakaan Kereta Api di Sergai, Sopir Meninggal Dunia
Ponpes Durrotu Aswaja Banaran Buka Pesantren Tahfidz dan Ilmu Al-Qur'an Putri, Cetak Hafizah dengan Penguasaan Ilmu-ilmu Al-Qur'an Secara Komprehensif
4 Cara Cerdas Mengelola Keuangan di Era Digital dengan Bantuan AI
Bahlil Tegaskan BBM Subsidi Tidak Naik! Harga Pertamax Turun Jadi Rp15.950 per Liter
7 Tips Mengatur Keuangan agar Tabungan Terus Bertambah
9 Cara Memulai Financial Freedom untuk Masa Depan yang Lebih Stabil