Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
digtara.com - MVN alias Megan, warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada Jumat (17/10/2025) malam.
Baca Juga:
Ia dipidana sesua laporan polisi nomor LP/B/1141/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 28 September 2025.
Megan yang merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam ini sempat buron selama 19 hari.
Baca Juga:Penangkapan dilakukan, pada Jumat, (17/10/2025) malam, di sebuah rumah kosong yang berada di jalan terusan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Polresta Kupang Kota, Ipda Arif Bimayuda bersama tim setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di rumah kosong di samping Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat dirinya dan korban menghadiri sebuah acara pernikahan.
Dalam keadaan terdesak dan dipengaruhi minuman keras, terduga pelaku kemudian mengambil sebuah pisau yang berada di dekatnya dan menikam korban.
Korban mengalami luka tikaman serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit S.K. Lerik Kota Kupang.
Baca Juga:Sementara terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi selama hampir tiga minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh tim Jatanras.
Saat ini terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Polda NTT Gelar Seminar The Art Of Smart Parenting
Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras
Rekrutmen Akpol 2026 Dengan Prinsip BeTAH, Polda NTT Pastikan Seleksi Bersih dan Humanis
Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan