Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dominasi Laporan Polisi di Polres TTS
digtara.com -Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menerima sedikitnya 110 laporan polisi terkait kasus terhadap perempuan dan anak selama kurun waktu Januari hingga September 2025.
Baca Juga:
Dalam sembilan bulan tersebut, kasus persetubuhan anak menempati peringkat pertama dengan 43 laporan polisi atau 53 persen.
Disusul kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 18 kasus. Kemudian kasus penganiayaan anak dan pencabulan anak masing-masing 13 kasus, penelantaran delapan kasus.
Selanjutnya kasus perzinahan tujuh kasus, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lima kasus, pemerkosaan tiga kasus dan pembunuhan dua kasus.
Baca Juga:
Diakui kalau kekerasan pada anak baik kekerasan fisik maupun seksual di wilayah hukum Polres TTS cukup tinggi.
Rata-rata pelaku kasus ini adalah keluarga dan kerabat dekat. "Bahkan ada pelaku yang merupakan ayah kandung korban (anak dibawah umur)," tambah Kapolres.
Kapolres menyebutkan faktor pemicu tingginya angka kekerasan pada anak di Kabupaten TTS ini karena lemahnya iman seseorang.
Selain itu perkembangan media sosial saat ini yang tidak bisa dibendung dan banyak media sosial berbau pornografi. Disisi lain, lingkungan sekitar juga tidak mendukung sehingga banyak terjadi kasus tersebut.
Dari data yang ada di Polres TTS, kejadian terbanyak yang melibatkan korban anak dan perempuan terjadi pada bulan Januari 22 kasus, Maret 14 kasus, Februari dan Mei masing-masing 13 kasus.
Baca Juga:
Pada bulan Januari sendiri ada sembilan kasus persetubuhan terhadap anak. Pada bulan Februari, April, Mei dan Juni masing-masing enam kasus.
Ada lima kasus pada bulan Maret, tiga kasus pada bulan Juli serta masing-masing satu kasus pada bulan Agustus dan September.
Sebagian besar penanganan kasus ini sudah dituntaskan bahkan sudah ada kasus yang sudah disidangkan di pengadilan negeri Soe.
Kapolres TTS pun menghimbau adanya perhatian serius dari orang tua dan masyarakat terhadap kasus-kasus ini untuk bersama-sama mengantisipasi.
"Lemahnya keimanan menjadi faktor penting sehingga pentingnya mempertebal iman seseorang agar tidak melakukan kasus tersebut yang mengakibatkan anak dibawah umur menjadi korban," tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Baca Juga:
Tujuh Anggota Polres TTS Berprestasi Diberikan Penghargaan
Kapolres TTS Salurkan Bantuan Alat Tulis Kapolda NTT Hingga ke Pelosok
Pelajar Sekolah Terpencil di Kabupaten TTS Terima Bantuan Seragam dan Alat Tulis dari Polres TTS
Polres Belu Periksa Piche Kotta Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Polres TTS-UPT KPH Kabupaten TTS Tanam Pohon di Kawasan Hutan Mutis Timau
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
141 Personel Ditpolairud Polda NTT Gelar Tes Urine Massal
Terjebak di Perairan Dangkal, Enam Ekor Paus Pilot Diselamatkan dan Empat Ekor Mati
Guru Besar Ilmu Hukum Islam yang Terkenal dengan Gagasan "Fikih Prasmanan” Prof Musahadi Resmi Jadi Rektor UIN Walisongo Periode 2026-2030
LPA NTT Desak Piche Kota Segera Ditahan, Tolak Narasi "Suka Sama Suka"
Petugas Penyuluh KB di Manggarai-NTT Tewas Tertimpa Pohon Saat Bertugas
34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Maret 2026: Klaim Pemain OVR 117 dan Ribuan Gems Gratis
Tertibkan Senpi Organik, Ini Sejumlah Temuan Tim Internal Polda NTT