Sabtu, 22 Agustus 2026

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual di Kabupaten TTS Ditangkap Buser Polres TTS

Imanuel Lodja - Rabu, 15 Oktober 2025 13:50 WIB
Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual di Kabupaten TTS Ditangkap Buser Polres TTS
ist
Pelaku pelecehan seksual pada anak dibawah umur di Kabupaten TTS diamankan polisi setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi

digtara.com -Aldyanto Tefu tidak berkutik saat dijemput anggota Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (14/10/2025) petang.

Baca Juga:

Aldyanto ditangkap di Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.

Tersangka kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Polres TTS.

Aldyanto Tefu mengabaikan laporan polisi sejak Desember 2024 lalu.

Baca Juga:
Ia dilaporkan ke Polres TTS karena melakukan pelecehan seksual terhadap KF (15) pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.

Saat itu korban KF baru pulang berjualan kue di sepanjang kompleks perkampungan Desa Kuanfatu.

Korban KF hendak kembali ke rumah. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang mengendarai sebuah mobil pick up.

Begitu bertemu korban, pelaku langsung memberhentikan mobil tepat di samping kiri korban dan langsung memanggil korban untuk bersama-sama pulang dengan mobil tersebut.

Korban langsung membuka pintu mobil dan langsung menumpang dan menuju ke rumah korban.

Namun di tengah perjalanan, pelaku tidak mengantar korban ke rumah korban tetapi pelaku membelokkan mobil ke sebuah rumah kosong milik pelaku.

Baca Juga:
Pelaku memarkir mobil dan menyuruh korban turun dari mobil tersebut.

Hari sudah mulai gelap dan jarum jam menunjukkan pukul 18.30 wita.

Pelaku mulai merayu korban untuk berhubungan badan. Korban menolak, namun dengan berbagai macam cara, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan.

Korban tidak kuasa menolak. Usai kejadian ini, korban diberikan uang tunai Rp 5.000 oleh pelaku.

Pelaku kemudian mengantar kembali korban ke rumah korban.

Aksi bejat pelaku dilakukan lagi hingga beberapa kalk setiap ada kesempatan.

Baca Juga:
Pelaku sudah empat kali memaksa korban berhubungan badan hingga korban pun hamil.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sakit Kumat Saat Terpasung, ODGJ di Kabupaten TTS Bakar Rumah dan Tewas Terjebak Api Hingga Hangus

Sakit Kumat Saat Terpasung, ODGJ di Kabupaten TTS Bakar Rumah dan Tewas Terjebak Api Hingga Hangus

Rumah Terbakar, Warga TTS Hangus Terbakar Dengan Posisi Kaki Terpasung

Rumah Terbakar, Warga TTS Hangus Terbakar Dengan Posisi Kaki Terpasung

Polres TTS Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Pusu

Polres TTS Salurkan Air Bersih untuk Warga Desa Pusu

Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol

Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol

Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe

Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe

Kapolres Pastikan Pelayanan SIM di Satpas 1633 Polres TTS Tanpa Pungli

Kapolres Pastikan Pelayanan SIM di Satpas 1633 Polres TTS Tanpa Pungli

Komentar
Berita Terbaru