Polres TTS-UPT KPH Kabupaten TTS Tanam Pohon di Kawasan Hutan Mutis Timau
digtara.com -Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersinergi dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten TTS melakukan penanaman pohon di kawasan hutan Mutis Timau, kelompok Hutan Oenasi, Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten TTS, Selasa (27/01/2025).
Baca Juga:
Aksi ini dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung program penghijauan nasional.
Kegiatan yang dimulai selepas apel pagi di Polres TTS ini dipimpin Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen didampingi Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim.
Turut hadir dalam aksi lingkungan tersebut, Kepala UPT KPH unit 20 wilayah Kabupaten TTS, Samuel Boru beserta jajaran pejabat utama Polres TTS dan staf polisi Kehutanan.
Baca Juga:
Lahan seluas 15 hektar tersebut telah dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten TTS dan direncanakan akan menjadi lokasi pembangunan Markas Komando Polsek Kota di masa mendatang.
"Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata Polri dalam menjaga ekosistem hutan, khususnya di wilayah Mutis Timau yang menjadi paru-paru daerah ini," ujar Kapolres TTS di sela-sela kegiatan.
Sebanyak 200 bibit pohon ditanam secara simbolis dan masif oleh personil gabungan.
Jenis tanaman yang dipilih memiliki nilai ekologis dan manfaat jangka panjang, terdiri dari 100 anakan pohon Pinang dan 100 anakan pohon Asam.
Baca Juga:
Sinergitas antara Polres TTS dan Polisi Kehutanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan lindung.
Gerak Cepat Polres TTS Evakuasi Siswa Korban Keracunan MBG
Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS
Anggota Polres TTS Dipecat
Terganggu Saat Berdoa, Pria Di Kabupaten TTS Aniaya Tiga Anak Kandungnya Hingga Babak Belur
Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polres TTS
Suami di TTS-NTT Siram Istri Dengam Air Panas Karena Tidak Diberi Uang
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
4 Hakim PHI Medan Disanksi Mahkamah Agung, Satu Dihukum Non Palu 6 Bulan
Empat Bulan Terakhir, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 27 Kasus BBM Dengan Kerugian Diatas 10 Miliar Rupiah
Diwarnai Ketegangan dan Penghadangan, Penertiban Bangunan di Ende Berjalan Tertib
Empat Bulan Dipantau, Dua Pengedar Narkoba di Manggarai Barat Dibekuk Polisi
Kode Redeem FF Terbaru 5 Mei 2026 Masih Aktif, Klaim Diamond, Skin Gun, dan Bundle Gratis Sekarang
Kurun Waktu Satu Tahun, 20 Ekor Komodo Asal Flores Dijual Ke Luar NTT Dengan Harga Fantastis